BINTUNI, Indikatorpapua.com – KPU Teluk Bintuni, di bawah kepemimpinan Muhammad Makmur Memed Alfajri, bersama dengan anggota Divisi Teknis dan Penyelenggara, Deni Dorinus Airory, telah mengumumkan hasil pencermatan terhadap Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam pemilu 2024. Proses ini berlangsung dari 24 September hingga 3 Oktober 2023 pukul 23:59 waktu setempat, dan melibatkan 18 partai politik yang akan berpartisipasi dalam pemilihan mendatang.
Selama tahapan pencermatan rancangan DCT, beberapa partai politik mengajukan perubahan administratif terkait dengan bakal calon legislatif mereka. PKB dan Partai Politik Buruh, misalnya, melakukan pertukaran daerah pemilihan (dapil), sementara PSI dan PAN mengganti foto bakal calon legislatif mereka. Demokrat dan Partai Perindo juga melakukan pergantian foto bakal calon legislatif. Rabu (4/10/2023).
Namun, ada perkembangan yang menghentak dari Partai Politik Garuda, di mana dua bakal calon legislatifnya meninggal dunia di dapil satu dan dua. Karena tidak ada pengganti yang diajukan, kedua calon tersebut dihapus dari rancangan DCT.
Seiring dengan proses tahapan ini, surat KPU RI Nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023 yang dikeluarkan pada 25 September 2023 perihal Status Pekerjaan pada Daftar Calon Sementara (DCS) dengan Pekerjaan Wajib Mundur. Dimana disebutkan bahwa bagi bakal calon legislatif yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN), Kepala Kampung, Aparat Kampung, Baperkam atau anggota TNI-Polri yang belum menyerahkan SK Pensiun atau SK Pemberhentian sampai berakhirnya masa pencermatan rancangan DCT pada tanggal 3 Oktober 2023 jam 23.59, maka bacaleg yang bersangkutan harus membuat Surat Pernyataan dan bermaterai cukup. KPU akan memberikan kesempatan kepada bacaleg untuk mengurus keputusan pemberhentian dan segera menyampaikan keputusan pemberhentian apabila telah menerima keputusan dimaksud paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap.
Setelah pencermatan rancangan DCT, terungkap bahwa ada 2 bakal calon dari Partai Politik Perindo yang masih memiliki status sebagai ASN dan baru saja mengajukan surat pengunduran diri, tanpa melampirkan SK pemberhentian dari tempat kerja sebelumnya. Di sisi lain, satu bakal calon legislatif dari Partai Politik Hanura yang awalnya menjabat sebagai Kepala Kampung telah mengajukan surat pengunduran diri. Hal serupa terjadi di Partai Politik PAN, di mana satu bakal calon yang sebelumnya merupakan Kepala Kampung, berhasil menyertakan bukti SK yang menunjukkan berakhirnya masa jabatannya.
Proses pemilu 2024 di Teluk Bintuni tetap berlangsung, dengan KPU berusaha memastikan bahwa semua persyaratan administratif dan perubahan yang diajukan oleh partai politik dipenuhi sesuai ketentuan.
Diungkapkan Memed Alfajri, untuk tahapan yang akan berjalan nanti yakni verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada 4 hingga 18 Oktober 2023. Tahap berikutnya adalah rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada 19 hingga 23 Oktober 2023. Penyusunan rancangan DCT akan dilakukan pada 24 Oktober hingga 2 November 2023. DCT Calon Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni akan ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan sehari setelahnya.
Perlu diketahui, pada masa pengajuan pencermatan yang telah dilakukan oleh KPU juga mendapat pengawasan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni. Mereka turut meneliti dan memeriksa satu per satu kelengkapan dokumen yang diajukan setiap partai politik.
Sebelum mengakhiri wawancaranya, Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri mengapresiasi seluruh pihak. Baik penyelenggara maupun peserta pemilu, sehingga tahapan pencermatan ini bisa berlangsung dengan baik. Komunikasi yang dijalin antara peserta dengan penyelenggara berjalan dengan baik. Sejumlah kendala yang dialami peserta, bisa segera diatasi berkat komunikasi intens antar pihak. Alfajri berharap proses ini bisa berjalan lancar hingga selesainya pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Pewarta : Wawan.