Indikatorpapua.com|Manokwari-Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Provinsi Papua Barat memastikan potensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di sejumlah TPS yang ada di beberapa Kabupaten.
Tercatat 32 TPS dari 1.879 TPS yang tersebar di Papua Barat yang akan Berpotensi menggelar PSU.
“Di Manokwari terdapat 16 TPS di Distril Manolwari Barat yang berpotensi PSU” kata Nizil Hilmi Komisooner Bawaslu Papua Barat.
Selain Manokwari, juga 1 TPS di Manokwari Selatan, 4 TPS di Teluk Wondama, Kabupaten Fakfak 2 TPS sedangkan di Kabupaten Kaimana 1 TPS dilakukan PSU di Dipenonegoro dan 3 digelar perhitungan yakni di lokasi rajawali Kaimana Kota, Batu Lubang Kaimana Kota, kelurahan Kroy Kaimana Kota.
Selain itu terdapat di Kabupaten Raja Ampat 8 TPS yakni 1 TPS di distrik Waigeo timur, 5 distrik misoll selatan, 2 TPS di misoll barat.
Bentuk pelanggaran yang menjadi penyebab potensi Pemungutan Ulang Suara dan Perhitungan Ulang Suara yakni diduga Pemungutan /Penghitungan suara tidak dilakukan menurut tatacara yang ditetapkan Undang undang kemudian Petugas Kpps merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah atau rusak.
Kemudian Lebih dari seorang Pemilih mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yang sama maupun TPS yang berbeda Lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih yang ber ektp diluar domisili pilkada diberi kesempatan memberikan suara di TPS.
Dikatakan bahwa setelah diklarifikasi dengan cermat, syarat PSU oleh Bawaslu Kabupaten diwilayah tersebut segera merekomendasikan TPS fiks dilakukan PSU dan penghitungan Ulang yang diserahkan kepada KPU setempat dan pihak pihak terkait lainnya hari ini.
Berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 112 ayat 2 huruf e serta PKPU 8 tahun 2018 sebagaimana telah disempurnakan dalam PKPU 18 tahun 2020 pasal 60 hingga pasal 80 tentang wewenang, Prosedur dan subtansi Pelaksanaan PSU dan penghitungan Suara Ulang maka pelaksanaannya dilakukan 4 hari setelah Hari pemungutan Suara.
“Bahwa Pemilih di yang tidak terdaftar dlm DPT, dpph, dpttb TPS tersebut dilarang ikut memilih di TPS PSU tersebut.” Katanya
Bawaslu Papua Barat menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap Tenang dan tidak Berkonfoi serta eforia kemenangan dan mengikuti penetapan hasil pilkada oleh KPU setempat yang dijadwalkan tanggal hari Sabtu 26 Desember 2020.
“Mari kita kawal hasil Pemilukada ini dengan baik dan siapapun yang terpilih merupakan suara murni aspirasi Rakyat Bersama rakyat Awasi Pemilu bersama Bawaslu tegakkan Keadilan Pemilu” katanya. (IP.02)