Indikatorpapua.com|Manokwari-Tiga Hari Pasca pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sejumlah persoalan mulai muncul di Pilkada Kabupaten Manokwari, berbagai temuan diadukan kepada Bawaslu dan Gakumdu sebagai Wasit dalam Proses Pilkada. Bahkan Bawaslu menemukan potensi Pemungutan Suara Ulang PSU di 16 TPS.
Daud Indou, Tokoh Masyarakat Manokwari mengingatkan kepada Bawaslu dan Gakumdu agar tetap menjalankan tugas dan menegakan Hukum meskipun langit akan runtuh.
“Saya minta kepada Bawaslu dan Gakumdu agar tatap menegakan Hukum walaupun langit akan runtuh” kata Daud Indou, Sabtu (12-12/2020).
Dia menegaskan agar setiap pelanggaran yang di adukan berdasarkan bukti dan fakta di lapangan dapat di tindak lanjuti berdasarkan kewenangan Lembaga yang bertugas mengawasi Pemilihan itu.
“Kalau memang ada temuan Money Politik dan itu berdasarkan bukti dan saksi yang kuat maka Bawaslu ataupun Gakumdu jangan ragu-ragu memutuskan, tegakan sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 2 tentang Sangsi Administrasi dalam Pilkada” tegasnya.
Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di pasal 2 menyebutkan bahwa, sangsi Administrasi diberikan kepada Pasangan Calon yang terbukti melakukan Politik Uang.
“Bwaslu dapat melakukan pembatalan sebagai Pasangan Calon, jika unsur dan bukti terpenuhi” jelasnya.
Daud Indou berharap, semua Pendukung 2 Kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Manokwari agar tetap bersabar menunggu hasil yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh KPU Manokwari.
Meski demikian Ia meminta KPU agar jangan tergesa-gesa memproses hasil perhitungan suara dari tingkat bawah ketika ada temuan pelanggaran yang dilakukan sebagian pihak.(IP.02)