Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Alasan Pemindahan Nina Diana, Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Dinas Perumahan Papua Barat dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Perempuan Kelas III ke Rumah Tahanan (RUTAN) Teluk Bintuni karena masalah Keamanan.
Hal ini disampaikan Kepala Lapas Perempuan Kelas III Manokwari, Anggelina Hukubun diruang kerjanya, Kamis (20/5-2021), menurutnya pemindahan terpidana Notaris Nina Diana sudah melalui prosedur pengusulan pada Kantor Wilayah Hukum dan Ham Papua Barat untuk diminta persetujuan, juga berdasarkan Sidang TPP.
“Kepindahan Terpidana Nina Diana ke Rutan Bintuni karena alasan keamanan” kata Anggelina Hukubun SH, Kepala Rutan Kelas III Perempuan.
Ia mengakui, karena kerap terjadi gesekan antara sesama Narapidana di Lapas Perempuan, disamping tempat tersebut selama ini telah mengalami Over Kapasitas.
“Ia sebab terjadi gesekan, mungkin teman-teman didalam juga merasa tidak nyaman, apalagi yang bersangkutan juga yaa namanya juga kalangan sosial yang berbeda ketika bersama dengan Masyarakat biasa, itu juga mempengaruhi” katanya.
Kapasitas Lapas Perempuan saat ini hanya mencakup 10 hingga 12 Orang Warga binaan, namun saat ini terjadi over kapasitas.
“Saat ini jumlah warga binaan perempuan sebanyak 21 Narapidana, sementara kapasitasnya sekitar 10 sampai 12 Orang” tuturnya.
Nina Diana dipindahkan ke Rutan Teluk Bintuni sekitar satu bulan yang lalu, bukan hanya Nina, salah satu terpidana korupsi Dana Kampung di Kabupaten Teluk Bintuni pun turut dipindahkan ke Rutan Bintuni.
Kepala Rutan Teluk Bintuni, Julio Dacosta, terpisah saat dikonfirmasi membenarkan Pemindahan Narapidana Kasus Korupsi itu, namun demikian alasan pemindahan yang dikemukakan oleh Dacosta berbeda dengan Anggelina Hukubun.
“Benar, sudah sebulan yang lalu yang bersangkutan pindah ke sini, sebelum bulan puasa, karena dia inikan mengidap penyakit paru-paru kemudian disertai penyakit kangker payudara sementara di manokwari tidak ada dokter spesialis, kebetulan di Bintuni ada makannya dipindahkan kesini untuk pengobatan” kata Kepala Rutan kelas II B Bintuni Julio Dacosta, Rabu (19/5-2021) Kemarin.
Dacosta juga mengklaim bahwa pihaknya sudah beberapa kali membawa yang bersangkutan (Nina Diana red) ke RSUD Teluk Bintuni agar diperiksa dan didiagnosa, saat ini dalam tahap pengobatan.
“satu minggu satu kali bahkan dua kali” ungkapnya.
Dacosta mengungkap alasan utama mengapa Nina Diana dipindahkan ke Rutan Kelas II B Bintuni, karena di Teluk Bintuni ada Dokter Spesialis Paru sehingga muda untuk proses pengobatan kepada yang bersangkutan.
“Jadi seharusnya yang bersangkutan menjalani masa tahanannya dilapas wanita Manokwari, karena disana tidak ada dokter Paru, dipindahkan kesini agar pengobatan bisa berjalan lancar, sampai ada keterangan dari Dokter, bahwa yang bersangkutan dinyatakan sembuh dan kemudian dikembalikan kelapas perempuan di Manokwari” tegasnya.
Dokter Spesialis Paru RSUD Teluk Bintuni Wiendo Syahputra Yahya, saat dikonfirmasi mengaku dalam satu bulan terakhir ini tidak ada pasien yang direkomendasikan dari Rutan Teluk Bintuni ataupun titipan Narapidana dari Manokwari.
“kalau dari Narapidana ada yang datang untuk memeriksa kesehatan, dengan keluhan TBC/Paru belum ada, yang ada hanya terkait positif Covid-19 yang sudah sembuh juga ada pasien yang batuk pilek infeksi paru lainnya tapi laki-laki bukan perempuan, dan itu bukan TBC paru, kalau untuk TBC Paru dari Narapidana jenis kelamin perempuan yang datang berobat ke Rumah sakit belum ada” tegas dokter Spesialis Paru RSUD Bintuni.
Nina Diana di jatuhi Vonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari pada Kamis 12 Oktober 2020 silam, dengan Hukuman Penjara 2 Tahun dikurangi masa Tahanan, Nina juga dibebankan membayar denda Rp 50 Juta subsider dua bulan Penjara.
Dalam sidang yang juga digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Nina selaku Pejabat Pembuat Akta (PPAT) dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana.
Dia dinilai memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan atau jabatan sehingga turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain.|Laporan: Gunawan/ Mohamad Raharusun