3.3 C
New York
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Alasan Keamanan, Terpidana Kasus Korupsi Nina Diana Pindah Ke Rutan Bintuni

Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Alasan Pemindahan Nina Diana, Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Dinas Perumahan Papua Barat dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Perempuan Kelas III ke Rumah Tahanan (RUTAN) Teluk Bintuni karena masalah Keamanan.

Hal ini disampaikan Kepala Lapas Perempuan Kelas III Manokwari, Anggelina Hukubun diruang kerjanya, Kamis (20/5-2021), menurutnya pemindahan terpidana Notaris Nina Diana sudah melalui prosedur pengusulan pada Kantor Wilayah Hukum dan Ham Papua Barat untuk diminta persetujuan, juga berdasarkan Sidang TPP.

“Kepindahan Terpidana Nina Diana ke Rutan Bintuni karena alasan keamanan” kata Anggelina Hukubun SH, Kepala Rutan Kelas III Perempuan.

Ia mengakui, karena kerap terjadi gesekan antara sesama Narapidana di Lapas Perempuan, disamping tempat tersebut selama ini telah mengalami Over Kapasitas.

“Ia sebab terjadi gesekan, mungkin teman-teman didalam juga merasa tidak nyaman, apalagi yang bersangkutan juga yaa namanya juga kalangan sosial yang berbeda ketika bersama dengan Masyarakat biasa, itu juga mempengaruhi” katanya.

Kapasitas Lapas Perempuan saat ini hanya mencakup 10 hingga 12 Orang Warga binaan, namun saat ini terjadi over kapasitas.

“Saat ini jumlah warga binaan perempuan sebanyak  21 Narapidana,  sementara kapasitasnya sekitar 10 sampai 12 Orang” tuturnya.

Kepala Lapas Perempuan Kelas III Manokwari, Anggelina Hukubun

Nina Diana dipindahkan ke Rutan Teluk Bintuni sekitar satu bulan yang lalu, bukan hanya Nina, salah satu terpidana korupsi Dana Kampung di Kabupaten Teluk Bintuni pun turut dipindahkan ke Rutan Bintuni.

Kepala Rutan Teluk Bintuni, Julio Dacosta, terpisah saat dikonfirmasi membenarkan Pemindahan Narapidana Kasus Korupsi itu, namun demikian alasan pemindahan yang dikemukakan oleh Dacosta berbeda dengan Anggelina Hukubun.

“Benar, sudah sebulan yang lalu yang bersangkutan pindah ke sini, sebelum bulan puasa, karena dia inikan mengidap penyakit paru-paru kemudian disertai penyakit kangker payudara sementara di manokwari tidak ada dokter spesialis, kebetulan di Bintuni ada makannya dipindahkan kesini untuk pengobatan” kata Kepala Rutan kelas II B Bintuni Julio Dacosta, Rabu (19/5-2021) Kemarin.

Dacosta juga mengklaim bahwa pihaknya sudah beberapa kali membawa yang bersangkutan (Nina Diana red) ke RSUD Teluk Bintuni agar diperiksa dan didiagnosa, saat ini dalam tahap pengobatan.

“satu minggu satu kali bahkan dua kali” ungkapnya.

Dacosta mengungkap alasan utama mengapa Nina Diana dipindahkan ke Rutan Kelas II B Bintuni, karena di Teluk Bintuni ada Dokter Spesialis Paru sehingga muda untuk proses pengobatan kepada yang bersangkutan.

“Jadi seharusnya yang bersangkutan menjalani masa tahanannya dilapas wanita Manokwari, karena disana tidak ada dokter Paru, dipindahkan kesini agar pengobatan bisa berjalan lancar, sampai ada keterangan dari Dokter, bahwa yang bersangkutan dinyatakan sembuh dan kemudian dikembalikan kelapas perempuan di Manokwari” tegasnya.

Wiendo Syahputra Yahya

Dokter Spesialis Paru RSUD Teluk Bintuni Wiendo Syahputra Yahya, saat dikonfirmasi mengaku dalam satu bulan terakhir ini tidak ada pasien yang direkomendasikan dari Rutan Teluk Bintuni ataupun titipan Narapidana dari Manokwari.

“kalau dari Narapidana ada yang datang untuk memeriksa kesehatan, dengan keluhan TBC/Paru belum ada, yang ada hanya terkait positif Covid-19 yang sudah sembuh juga ada pasien yang batuk pilek infeksi paru lainnya tapi laki-laki bukan perempuan, dan itu bukan TBC paru, kalau untuk TBC Paru dari Narapidana jenis kelamin perempuan yang datang berobat ke Rumah sakit belum ada” tegas dokter Spesialis Paru RSUD Bintuni.

Nina Diana di jatuhi Vonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari pada Kamis 12 Oktober 2020 silam, dengan Hukuman Penjara 2 Tahun dikurangi masa Tahanan, Nina juga dibebankan membayar denda Rp 50 Juta subsider dua bulan Penjara.

Dalam sidang yang juga digelar di Pengadilan Negeri Manokwari,  Nina selaku Pejabat Pembuat Akta (PPAT) dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana.

Dia dinilai memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan atau jabatan sehingga turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain.|Laporan: Gunawan/ Mohamad Raharusun

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share