8.6 C
New York
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Inkonsistensi Investasi 2 Milyar Dollar di Fakfak, Haris Azhar dan LBH Sisar Matiti Somasi Menteri Bahlil

Indikatorpapua.com | Bintuni – Direktur LBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH lewat Konferensi Pers yang berlangsung di Kantor LBH Sisar Matiti, Jln. Raya Bintuni Lokasi Pasar Sentral, Bintuni Timur , Kamis, (23/6/2022) terkait pernyataan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang membuat masyarakat di Provinsi Papua Barat khususnya masyarakat di Kabupaten Fakfak dan Teluk Bintuni menjadi resah.

Dalam konferensi pers Direktur LBH Sisar Matiti menyampaikan , Bahlil Lahadia awalnya menjanjikan masyarakat Fakfak akan dibangunkan pabrik peleburan tembaga (Smelter). Namun, tanpa sosialisasi, pabrik ini kemudian dipindahkan ke Gresik. Atas hal ini, Bahlil pun disomasi oleh Haris Azhar.

“Ada 3 (tiga) syarat utama yang harus dipenuhi jika kontrak Freeport hendak diperpanjang. Pertama, Freeport harus mendivestasikan 51 persen saham ke pemerintah. Kedua, Freeport harus membangun smelter dalam negeri untuk memurnikan seluruh hasil produksinya dan ketiga adalah meningkatkan penerimaan untuk negara” ucap Yohanes Akwan

Sambungnya lagi atas syarat tersebut, freeport kemudian sepakat untuk membangun Smelter sebagai bagian dari pemurnian hasil tembaga rencananya dibangun di Fakfak, Papua Barat. Ditambahkan, PT Freeport menyediakan bahan baku sebanyak 800.000 ton per tahun untuk proyek ini.

“Rencananya, pembangunan Smelter tersebut akan dilakukan di Fakfak. Hal ini kemudian diumumkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Bahlil Lahadalia pada tangga 13 April 2021, melalui laman websitenya. Dan untuk melancarkan pembangunan ini, BPKM sudah menandatangani kesepakatan (MoU) dengan sudah menendatangani kesepakatan kerja sama degan China ENFI Engineering Corporation (MCC Grup China) untuk proyek peleburan tembaga, yang akan mengolah 400.000 ton per tahunnya”pungkasnya

Hal ini disambut gembira oleh Pemerintah setempat, dan juga masyarakat yang antusias akan terbukanya lapangan kerja baru. Untuk diketahui, menurut Presiden Joko Widodo, dengan dibukanya pabrik peleburan tembaga ini, bisa menyerap 40.000 tenaga kerja baru.

Selain penyerapan tenaga kerja, dengan adanya pembangunan smelter, limbah dari pabrik ini pun bisa diserap oleh pabrik lainnya seperti pupuk dan semen. Dan untuk mempersiapkan pengolahan limbah dari smelter tersebut, Bahlil sebagai Kepala BPKM telah mempersiapkan pabrik pupuk dan berencana membangun pabrik Puput PT Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) di Fakfak.

Hal ini diketahui dari siar kementerian pada tanggal 29 September 2021, melalui laman webnya. Pada siar tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa investasi yang akan dibawa ke Fakfak Timur tersebut bernilai 2 milyar USD.

Dengan demikian, segala perangkat untuk membangun Smelter di Fakfak, Papua Barat sudah dipersiapkan matang, dan menurut BKPM, pembangunan ini bisa dilakukan paling lambat pada tahun 2022. Inkonsistensi Bahlil, Nestapa Masyarakat Mbaham Matta Fakfak Namun tak dinanya, tanpa sosialisasi dan kabar berita, pabrik peleburan tembaga yang sudah dinantikan kemudian dipindahkan oleh Bahlil ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Gresik, Jawa Timur. Tepatnya di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Seketika harapan masyarakat Fakfak, terutama masyarakat adat Mbaham Matta Fakfak dipupuskan oleh keputusan sepihak ini. Bukan hanya Fakfak secara spesifik, namun harapan dari masyarakat Papua Barat pun ikut tergerus atas keputusan ini.

Menanggapi kekecewaan masyarakat, Haris Azhar dan Rekan serta YLBH Sisar Matiti kemudian melakukan pendampingan. Dimana kemudian kepala adat Mbaham Matta Fakfak memberikan kuasa kepada Haris Azhar dan rekan untuk mengambil langkah hukum, sebagai bagian dari hak mereka sebagai masyarakat.

YLBH Sisar Matiti ketika berdiskusi dengan Masyarakat Adat Mbaham Matta Fakfak

Batal Tuah, Bahlil Ditulah Setelah Masyarakat adat Mbaham Matta Fakfak memberikan kuasa kepada Haris Azhar dan rekan dengan nomor surat 027/SKuasa-HAP/1/2022, Haris dan rekan pun kemudian melayangkan Somasi yang ditujukan kepada Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/BKPM dengan nomor surat 037/SK-HAP/111/2022 dan diterima oleh BKPM pada tanggal 9 Maret 2022.

Di dalam somasinya, Haris yang mewakili masyarakat adat Mbaham Matta Fakfak meminta agar pembangunan Smelter dikembalikan ke Fakfak Papua Barat dengan melibatkan masyarakat lokal dan pemerintah daerah.

Menurut Haris, pemindahan Smelter dari Fakfak ke Gresik merupakan perbuatan kesewenang- wenangan yang mengesampingkan otonomi khusus di bawah Pemerintah Provinsi Papua Barat, serta tujuan percepatan pembangunan, kesejahteraan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua.

Haris dan rekan pun menyiapkan langkah hukum yang lebih tegas, jikala Bahlil tidak menjawab somasi tersebut. Dalam waktu tujuh hari kerja, jika Bahlil tidak memenuhi apa yang diminta oleh masyarakat melalui kantonya, gugatan pun akan dilayangkan oleh Haris Azhar dan Rekan.

Mentri Balhil harus Bertanggung jawab terhadap pemindahan smelter ke gresik dari Fakfak

Tahun 2021 lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kerja sama dengan China ENFI Engineering Corporation (ENFI) dalam Nota Kesepahaman tentang Proyek Peleburan (Smelter) Tembaga. Kendati demikian, proyek ini berubah tempat dari rencana awal, yakni di Fafak Papua Barat Proyek yang melibatkan PT Freeport dan PT Mineral Industri Indonesia ini mulai dibangun di Gresik, Jawa Timur pada 12 Oktober 2021 lalu.

Juru bicara PT Freeport Indonesia sebagaimana dikutip dari CNBC edisi 28 Oktober 2021 menerangkan sejumlah alasan mengapa pembangunan smelter tembaga itu dipindah ke Jawa.Pertama, pertimbangan ongkos pembangunan smelter. Menurut pihaknya, biaya pembangunan smelter akan jauh lebih mahal ketimbang dibangun di Jawa. Kedua, ketersediaan industri pengolah limbah di Jawa. Atas keputusan ini, proyek ini menuai protes dari masyarakat di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.

Melalui Haris Azhar Partner and Law Firm, Masyarakat adat Mbaham Matta Fakfak melayangkan somasi pada Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/BKPM. Dalam somasi tersebut terdapat 2 tuntutan:

Pertama, pengembalian rencana dan pelaksanaan pembangunan peleburan tembaga di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Kedua, mewajibkan untuk melanjutkan pelaksanaan pembangunan peleburan tembaga di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Berdasarkan analisa Haris Azhar Partner and Law Firm pembangunan smelter tembaga ini adalah hak masyarakat Fakfak. Hal ini dilandasi oleh beberapa alasan. Pertama, pembatalan pembangunan proyek smelter tembaga merugikan masyarakat Fakfak dan pemerintah daerah.

Kedua, bahwa proyek ini termasuk ke dalam hak masyarakat Fakfak dalam hal pemanfaatan sumber daya alam dan pengolahan lanjutan. Hal ini mengacu pada Pasal 38 dan Pasal 29 Undang-undang 21 Nomor 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Pasal ini secara gamblang menjelaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan di Provinsi Papua Barat dilaksanakan dalam rangka membangun kesejahteraan seluruh rakyat Papua.

Termasuk dalam hal ini pembangunan smelter tembaga sebagai wujud dari pemanfaatan dan pengolahan lanjutan sumber daya untuk menunjang perekonomian masyarakat Papua Barat.

Ketiga, bahwa Negara wajib menciptakan kesejahteraan rakyat sebagai pemilik kekuasaan. Dalam konteks pembangunan smelter termbaga, hal ini termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 soal penguasaan sumber daya mineral dan batu bara oleh pemerintah. Dalam pasal tersebut, negara wajib menggunakan kekayaan mineral dan batu bara untuk kemakmuran rakyat.

Dalam somasinya, Haris Azhar Partner and Law Firm menyebut dalam konteks ini Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/BKPM telah mengabaikan tugasnya sebagai Menteri Investasi untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Secara khusus, mengabaikan asas dan tujuan pertambangan mineral sebagaimana mengacu pada pasal di atas.

Keempat, Bahlil selaku Menteri Investasi telah lalai dalam janjinya menciptakan lapangan kerja lantaran proyek smelter tembaga di Fakfak batal dibangun. Pembatalan proyek tersebut, dalam somasi yang dilayangkan oleh Masyarakat adat Mbaham Matta, menghambat peningkatan pendapatan masyarakat lokal dan daerah.

Inkonsistensi, Tidak Jujur, dan Cederanya Kepercayaan Masyarakat Fakfakinkonsistensi dan penipuan menjadi kata kunci dalam somasi yang dilayangkan oleh Masyarakat adat Mbaham Matta, Papua Barat. Dalam somasinya, Bahlil selaku Menteri Investasi, selain dinilai inkonsisten, dinilai tidak ersikap jujur atau fraud dalam hal pembangunan smelter tembaga.

Pertama, jika pembangunan dilakukan di Gresik, Jawa Timur, maka masyarakat Papua tidak mendapatkan timbal balik yang maksimal dari eksplorasi yang dilakukan oleh PTg Freeport Indonesia sejak 1967. Ini menunjukkan bahwa Bahlil tidak menunjukkan itikkad baik dengan tidak mempertimbangkan hal tersebut. Hal ini didukung oleh inkonsistensi menteri Investasi tersebut kala memutuskan untuk melakukan pemindahan proyek pembangunan serta sejumlah hal lainnya. Misalnya, menyebut bahwa kesepakatan pembangunan smelter PTFI di Gresik sudah diputuskan sejak tahun 2017. Padahal, tahun 2021 Bahlil menyebut akan membangun smelter di Fakfa, Papua Barat.

Kedua, keputusan Bahlil membangun smelter di Papua menunggu sisa kapasitas produksi tembaga PTFI dinilai bertentangan dengan Otsus. Menteri Investasi menyebut akan bahwa nantinya kapasitas produksi tembaga Freeport dari tambang Grasberg di Papua ditambah menjadi 3,8-4 juta ton per tahun. Kelebihan produksi ini nantinya yang akan digarap oleh smelter baru.Apabila demikian, dalam somasi, maka terdapat indikasi bahwa Bahlil akan meningkatkan eksplorasi di tanah Papua dan menikmati proses lanjut di Jawa melalui smelter baru di Gresik.

Sejumlah hal itu, menurut Haris Azhar, telah mencederai kepercayaan masyarakat Fakfak, Papua Barat terhadap pemerintah Pusat. Diketahui bahwa Pemerintah Daerah beserta warga Fakfak menyambut baik itikad pembangunan smelter.

“Namun nyatanya, kenyataan tak sesuai dengan janjinya. Padahal, dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjelaskan pentingnya percepatan kesejahteraan,” pungkasnya.

Laporan : Iqbal

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share