22 C
New York
Jumat, September 20, 2024

Buy now

DPRD Bintuni Minta Penerapan Perda Harus Maksimal, Anggaran Satpol PP Selalu Dipangkas

Indikatorpapua.com|BINTUNI-Penerapan Perda nomor 3 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum, serta peraturan Bupati nomor 11 tahun 2018 tentang pengawas dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (Minol), sejauh ini belum maksimal.

Hal ini bukan hanya karena wabah Covid-19, permasalahan karena Anggaran yang diusulkan selalu di Satpol PP baru melakukan sosialisasi di daerah-daerah Distrik terluar Teluk Bintuni, hingga kini belum sempat melaksanakan sosialisasi di daerah Ibu kota Kabupaten.

Kepala Bidang Penegakan Perundang – undangan Satpol PP Kabupaten Teluk Bintuni Drs. Cristanda Ngamelubun kepada media ini. Selasa (2/11/2021). Mengatakan
bahwa pihaknya setiap tahun mengajukan program kegiatan yang berkaitan dengan penerapan Peraturan Daerah kepada tim anggaran eksekutif di Kabupaten, namun belum sempat dapat terpenuhi. Sehingga pos anggaran yang berkaitan dengan hal tersebut belum pernah ada. 

“Jadi tim anggaran eksekutif seperti menganggap Satpol PP tidak terlalu penting, padahal idealnya itu, Satpol PP sebagai OPD tipe A dan juga ibarat anak kandung dari Pemerintah daerah, juga memiliki peran dan fungsi yang cukup besar di daerah” Kata Cris,

Untuk pengajuan program kegiata dari Satpol PP dalam setiap tahun idealnya mencapai 20 Milyar, namun faktanya tahun ini terealisasi paling maksimal 8 Milyar.

“sebenarnya kita di Satpol PP untuk kegiatan rutin saja sudah menghabiskan anggaran pertahun sekitar 6 hingga 7 Milyar, bagaimana mau mengadakan sosialisasi dan implementasi Perda, sedangkan salah satu kegiatan saja anggaran kurang mencukupi” ungkapnya

Dijelaskan Cris, seperti untuk di bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP sendiri ada yang namanya penyidik pegawai negeri sipil  (PPNS) yang mempunyai tugas guna melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup Undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Apabila dirasa perlu guna ditindak lanjuti ke ranah hukum, dan semua itu ada tahapan-tahapannya. “Seperti pro yustisi dan yustisi” jelasnya

Cris juga berharap untuk kedepan khususnya tim anggaran eksekutif dapat mendukung dan memenuhi sebagian besar yang menjadi kebutuhan anggaran semua kegiatan program Satpol PP, sehingga Satpol PP dapat melaksanakan fungsinya secara baik.

Terpisah, menyikapi penerapan produk hukum daerah, dalam hal penegakannya memang harus dapat di maksimalkan dalam hal penegakan perda, ini seperti disampaikan Dantopan Sarungallo, ST selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Teluk Bintuni. 

Dikatakan Dantopan, ada beberapa produk hukum daerah yang telah ditetapkan, yang kemudian penerapannya di lapangan tidak berjalan dengan maksimal. Sedangkan implementasi di dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telebih khusus di pasal 5 yang menjelaskan 3 poin, tugas dan fungsi daripada Satpol PP, diantaranya sebagai penegak perda dan perkada, dan sebagai penyelenggara keamanan dan ketertiban umum, penyelenggara perlindungan terhadap masyarakat.

“Sehingga harapan kami sebagai representasi  masyarakat kabupaten Teluk Bintuni, perda-perda ini dapat ditegakkan secara baik” harapnya

Dijelaskan Dantopan terlebih khusus perda nomor 3 tahun 2016 tentang ketertiban umum, dan sesuai hasil konsultasi dengan pihak kepolisian hampir sebagian besar terjadinya kriminalitas diakibatkan berawal dari miras.

Dan di dalam perda tersebut tentang ketertiban umum di Bab 9 pasal 28 ayat 4 itu sudah jelas mengatur tentang minuman beralkohol (Minol). Dimana minol yang boleh beredar hanya jenis minuman yang kadar alkoholnya 1 hingga 5 persen dalam hal ini bir, dan boleh beredar di hotel, restoran, cafe, Pub, diskotik, pasar malam, karaoke, panti pijit dan atau sejenisnya, yang telah mendapat izin, selebihnya tidak diperbolehkan beredar.

Jadi sekiranya tugas dan tanggung jawab daripada Satpol PP dalam hal penyelenggaraan ketertiban umum, dan juga perlindungan masyarakat, dan terlebih khusus sebagai aparat penegak perda, harus benar-benar paham serta mengerti sehingga melaksanakan tugasnya.

“Sehingga persoalan-persoalan ini tidak timbul di tengah-tengah masyarakat, terlebih khusus menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru” ucapnya

Diungkapkan Dantopan, pihaknya selaku badan pembentukan peraturan daerah pada Jumat lalu, telah melakukan rapat internal dan kemudian kami agendakan dalam waktu dekat akan melakukan rapat dengar pendapat guna menyikapi persoalan-persoalan kondisi aktual terlebih khusus yang berkaitan dengan peredaran minol menjelang natal dan tahun baru.

“Setiap tahun anggaran disemua tiap-tiap OPD, termasuk Satpol PP bidang – bidangnya menyusun program-programnya, besaran anggaran pembiayaannya, masyarakat tahunya bahwa Satpol PP punya tugas dan fungsi harus melaksanakan tugasnya, sehingga dapat langsung di rasakan oleh masyarakat, bukan hanya perda nomor 3 saja, kami berharap semua hasil produk hukum daerah yang sudah ditetapkan itu ditegakkan di implementasikan secara baik” terangnya

Dantopan juga mengucapkan Apresiasinya kepada pihak kepolisian yang juga telah mengambil inisiatif melakukan razia minol yang beredar bukan pada tempatnya, yang mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat.|Laporan Wawan Gunawan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share