Indikatorpapua.com|BINTUNI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Teluk Bintuni menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021. Sosialisasi diselenggarakan di gedung sekretariat sementara DPRD Bintuni jalan raya Kali Kodok Bintuni secara virtual Zoom. (13/8/2021).
Kepala Bidang Persidangan Sekwan DPRD Teluk Bintuni Edy Sukoso S.H M.M menyampaikan Laporan tentang Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) tahun 2021 yang disusun dan dibentuk atas Prakarsa DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.
Dengan dasar pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Nomor Tentang APBD Tahun Anggaran 2021,Surat Keputusan Sekretaris DPRD Nomor 172/1 tentang Susunan Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi.
Kegiatan Sosialisasi Perda adalah sebagai sarana penyampaian kepada publik terkait Prodak Hukum Daerah untuk menjadi dasar pelaksanaan kebijakan daerah, demi terwujudnya pemerataan dan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Adapun perda yang dimaksud, Peraturan Daerah Tentang Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Peraturan Daerah Tentang Penyelenggara Pendidikan, Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Swasta Wajib Memiliki Kantor Perwakilan di Kabupaten Teluk Bintuni, Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Teluk Bintuni.
Peserta Sosialisasi yang terdiri dari, Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni,Kepala Distrik dan Kepala Kelurahan Bintuni,Perwakilan Mitra Swasta/Perusahaan,Pengelola-pengelola Pendidikan Non Lembaga Pemerintah.
“Narasumber Ketua BAPEMPERDA Kabupaten Teluk Bintuni, Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni,Kabag. Hukum Setda” jelas ketua panitia.
Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba, SE yang diwakili oleh Wakil Ketua I DPRD Ir. Herlina Husain sekaligus membuka kegiatan secara resmi menyampaikan, pembukaan Sosialisasi Peraturan Daerah, yang merupakan inisiasi DPRD Kabupaten Taluk Bintuni Saya juga mengajak kita semua untuk terus memohon pertolongan dan perlindungan Tuhan, agar kita dimampukan melawan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir.
Pada hari ini kita melaksanakan acara pembukaan Sosialisasi terhadap 4 (empat) Peraturan Daerah, yang merupakan PERDA yang diusulkan sebagai inisiatif DPRD melalui Program Legsllasi Daerah Tahun 2020,
Dapat disampaikan bahwa ke empat PERDA ini telah ditetapkan bersama dengan 10 (sepuluh) Peraturan Daerah lainnya, yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dan keseluruhannya yaitu 14 PERDA dimaksud, telah ditetapkan menjadi PERDA di tahun 2020.
Selanjutnya sejumlah produk hukum ini akan siap untuk diterapkan oleh Pemerintah Daerah, sebagai penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Teluk Bintuni, dalam upaya untuk mencapai tujuan pembangunan daerah, terutama guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Teluk Bintuni yang menjadi tujuan dan titik akhir kekaryaan kita bersama.
“Sehubungan dengan pelaksanaan penerapan perda ini, secara khusus terhadap 4 Perda yang menjadi inisiatif DPRD, kami memandang penting dan sangat perlu untuk mendahuluinya dengan melakukan sosialisasi secara masif, bagi seluruh komponen yang terkait, agar di dalam penerapannya dapat diterima dan mampu memberi manfaat yang signifikan sesuai dengan semangat hadirnya PERDA-PERDA dimaksud” jelas herlina
Kami meyakini bahwa, dengan sosialisasi yang terus menerus dan pemahaman yang baik atas substansi yang termuat didalam PERDA, akan mampu meningkatkan efektivitas nya sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Atas pemahaman ini maka, DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, mulai pada hari ini, jumat 13 Agustus 2021, melakukan sosialisasi terhadap ke empat PERDA yang menjadi inisiatif DPRD” kata herlina
Pelaksanaan sosialisasi ini terpaksa dilakukan terbatas, sesuai dengan protokol kesehatan yang diterapkan, baik dengan pertemuan terbatas maupun dengan media elektronik, zoom meeting.
Untuk diketahui bahwa ke empat PERDA yang di sosialisasikan yaitu, satu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang bantuan operasional Pendidikan,dua Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Pendidikan, tiga Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang perusahaan swasta wajib memiliki kantor perwakilan di Kabupaten Teluk Bintuni, empat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun2020 tentang pemberdayaan, perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal di Kabupaten Teluk bintuni.
“saya menyampaikan terima kasih kepada Bupati Teluk Bintuni dan jajarannya yang telah bekerja hingga PERDA-PERDA dapat ditetapkan bersama, kepada ketua DPRD dan seluruh anggota DPR, terkhusus ketua DPRD dan anggota BAPEMPERDA atas kerjasamanya yang baik, kerja kerasnya yang Telah menghadirkan berbagai peraturan daerah yang dibutuhkan bagi daerah dan masyarakat kabupaten teluk Bintuni” tutup Herlina|Laporan Wawan Gunawan