Indikatorpapua.com, Bintuni, – Menyambut pendaftaran ajaran baru didunia Pendidikan tahun 2021-2002, pemerintah menerapkan beberapa peraturan bagi para calon peserta didik yang akan melanjutkan jenjang pendidikannya.
Seperti halnya di SD Negeri Terpadu Kabupaten Teluk Bintuni, untuk metode pendaftarannya saat ini menggunakan sistem zonasi dengan radius jarak dari rumah ke sekolah maksimal 3 km.
Kepala SD Negeri Terpadu, Ahmad Tamim saat diwawancarai, Senin (21/6/2021) mengaku, pendaftaran di SD Negeri Terpadu akan dilaksanakan pada 28-29 Juni 2021 mendatang.
Dikatakan Tamim untuk jumlah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri Terpadu tahun pelajaran 2021-2022, ada 2 persyaratan, diantaranya persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Untuk persyaratan umum yang harus dilengkapi bagi para calon peserta didik seperti foto copy akta kelahiran, KK dan KTP orang tua wali yang berdomisili di Bintuni, serta ijazah TK atau Paud.
Sedangkan untuk persyaratan khususnya seperti menerima 17 calon peserta didik dari Nusantara, Yang akan dilaksanakan pada Senin (28/6) depan, dan 18 calon peserta didik dari kategori Orang asli Papua (OAP) yang akan dilaksanakan pada hari Selasa (29/6) depan.
Dijelaskan Tamim, Afirmasi seleksi penerimaan peserta Didik baru (PPDB) berdasarkan status perekonomian keluarga peserta didik seperti penerimaan peserta Didik baru untuk siswa penerima program keluarga tidak mampu yang disertai dengan surat keterangan dari Dinas terkait, untuk jumlah penerimaan pada jalur Afirmasi SD maksimal 8 anak diantaranya 4 calon peserta didik kategori Nusantara, dan 4 calon peserta didik kategori OAP.
Lebih lanjut Tamim menjelaskan, perpindahan orang tua atau wali, dimana perpindahan dimaksud adalah perpindahan tugas orang tua (TNI, Polri, BUMN, swasta) jumlah penerima pada jalur Afirmasi SD maksimal 7 anak, diantaranya 3 calon peserta didik kategori OAP dan 4 calon peserta didik kategori Nusantara. | Laporan: Wawan Gunawan