Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Paulus Subagio Terdakwa Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manokwari Selatan, menyetor uang Tunai Rp100 Juta kepada Majelis Hakim, saat sidang lanjutan Pemeriksaan Saksi.
Penyerahan duit tersebut diisi didalam Kantong resek warna hitam dengan pecahan 50 Ribu dan lembambaran Sertaus ribu rupiah melalui Kuasa Hukum Terdakwa.
Oleh Ketua Majelis Hakim, Uang yang hendak diserahkan saat sidang dengan menghadirkan dua Orang saksi dari Auditor Inspektorat Kabupaten Manokwari Selatan, disarankan agar diberilan kepada Panitera.
“Kami tidak bisa menerima disini, nanti diserahkan kepada Panitera kemudian dihitung selanjutnya di masukan ke rekening KAS” Saran Ketua Majelis Cahyono Riza Adrianto, SH MH di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Manokwari Selasa (6/4-2021).
Dalam pemeriksaan kedua Saksi dari Inspektorat Manokwari Selatan sebagai Saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa, mencuat berbagai pertanyaan oleh Majelis hakim maupun JPU mengenai alur pemeriksaan keuangan dalam perkara yang dugaan tipikor, Paulus Subagio.
Demianus Waney selaku Kuasa Hukum Terdakwa, usai sidang mengatakan, Uang Rp 100 Juta yang awalnya hendak diserahkan dihadapan Majelis Hakim sebagai bagian dari itikad baik terdakwa untuk mengembalikan kerugian Negara, ia bahkan memastikan sebelum Pembacaan Tuntutan, terdakwa berupaya menambah sebesar Rp274 Juta sisah dar total Rp374 Juta pengganti kerugian Negara.
Kendati demikian Demianus, dalam keteranganya menuturkan dalam proses pencairan Anggaran Dana Hibah tidak serta merta klainya di persalahkan, sebab sebelum dilakukan pencairan Rp750 Juta ke rekening Pribadi Tredakwa, mestinya hal ini sudah dicegah oleh BPKAD.
Namun dalam proses pencairan, Pihak Bank Papua, telah mempertanyakan terkait pencairan Anggaran tersebut kepada Kesbangpol ihwal ke rekening Pribadi oleh Pimpinan Kesbangpol menyebutkan hal tersebut tidak jadi masalah, Agar memudahkan penarikan dalam melakukan kegiatan.
Waney mengakui bahwa dalam mekanisme pencairan Keuangan tindakan tersebut tidak diperbolehkan, Proses pencairan tersebut tidak serta merta absolut merupakan kesalahan dari klainya.
“Andaikan tim verifkasi tidak membolehkan pencairan Uang Rp750 juta ke rekening Pribadi hal itu mungkin tidak terjadi hingga persoalan sampain ke pengadilan, tetapi itu tidak lakukan oleh BPKAD ” jelasnya.
Terlepas dari itu, Anggaran tersebut seelah dilakukan pencairan, kemudian digunakan untuk membiayai 4 kegiatan sebagaimana tujuan peruntukan anggaran.
“Walaupun Proses pencairan tidak sesuai mekanisme, namun anggaran digunakan untuk Kegiatan, bahkan didasarkan pada dokumen bukti pendukung berlangsunya Kegiatan” ungkapnya.
Dikayakan oleh Waney, bahwa kegiatan yang digelar oleh Klainya waktu itu ada wujudnya, bahkan dihadiri oleh semua komponen Masyarakat juga dibuka oleh Bupati dan Wakil Bupati.
“Jadi hasil pemeriksaan dari BPKP menunjukan Total Los” tambahnya
Namun pada prinsipnya ketika kegiatan sudah dilakukan secara otomatis Uang yabg ditransfer ke rekening Pribadi Terdakwa sudah digunakan untuk membiayai Kegiatan.
“BPKP jangan melihat karena kesalahan prosedur lantas disebutkan semua total los, saya selaku advokat pembelah keadilan memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan hal ini” ungkapnya.
“Maka sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Saksi meringankan terkait kerugian Negara bukan Rp750 juta tetapi 374” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Manokwari, Deciana mengatakan dalam keterangan Saksi Meringankan yang dihadirkan oleh Pihak terdakwa, pihak Inspektorat mengaku mereka tidak melakukan Pemeriksaan.
“Dari pihak Inspektorat mengatakan mereka tidak melaksanakan Pemeriksaan” kata JPU.
Mengenai pengembalian kerugian Negara yang disetor oleh Kuasa Hukum terdakwa dihadapan Majelis Hakim
“Itu menjadi hal yang meringankan, sedangkan total los kerugian Negara Rp720 Juta namun saksi meringankan mengatakan terjadi kerugian Negara Rp374 namun tidak didukung oleh Buk-bukti” kata JPU.
Sidang akan dilanjutkan Selasa Pekan Depan dengan agenda, pemeriksaan terdakwa.|Laporan: Mohamad Raharusun