Indikatorpapua.com|Bintuni-Kapolres Teluk Bintuni secara tegas melarang warga untuk merayakan Malam pergantian Tahun, 2020 ke Tahun 2021. Apalagi perayaan digelar dengan kerumunan Warga.
Hal ini disampaikan AKBP.Hans Rachmatulloh Irawan Rabu (30/12-2020), dia menyatakan seyogyanya Masyarakat di Teluk Bintuni merayakan Malam Tahun baru dengan suka cita tidak perlu berkerumun menyalakan kembang Api.
“Ini kita masih berada di masa-masa Pandemi Covid-19 maka kesehatan dan keselamatan Jiwa Masyarakat itu jauh lebih penting dari sebuah Pesta Pergantian Tahun”tuturnya.
Bagi Umat beragama, Kapolres Rachmatulloh menyarankan agar momentum pergantian Tahun dijadikan sebagai ajang refleksi dengan melakukan Ibadah di Gereja atau Rumah serta menggelar Dzikir bagi umat Muslim dan Ibadah bagi umat lainya.
“Peran orang tua memberi pemahaman kepada Anak, Tokoh Agama memberi pemahaman kepada Umat dan Tokoh Masyarakat ini sangat penting, sehingga dari pada menyalakan kembang Api, ugal-ugalan di jalan dengan kendaraan lebih baik melakukan refleksi dan Ibadah di tempat Ibadah” tuturnya
Hans menegaskan, jika ditemukan terdapat Perayaan Malam pergantian Tahun apalagi tidak patuh Protokol kesehatan maka Pihaknya akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku
“Polres Teluk Bintuni akan menindak tegas terhadap pelaksanaan yang mengadakan kerumunan pada malam tahun baru.” Tegasnya.(IP.01)