Indikatorpapua.com|Manokwari-Tokoh Papua, Natalius Pigai Tiba-tiba jadi trending Topik di Media Sosial, Twitter lantaran twitnya menjadi perhatian.
Natalius Pigai merupakan Tokoh asal Papua yang juga mantan Komisioner Komnas HAM yang dikenal kerap vokal mengkritisi kebijakan Pemerintah.
Ia menjadi perhatian dunia maya Senin (28/12-2020) terutama pengguna Twitter karena menanggapi ucapan Selamat Hari Natal dari Menteri Agama, Yaqut Cholil.
“Ayahku Protestan Kigmi & Ibu Katolik, saya tegas! Tdk butuh ucapan natal, Baik ‘tidak tulus’ jg’ berlebihan’ dari luar Kristiani.” Kata Natalius Pigai melalui Akun Twitter @Nataliuspigai2.
“Jalankan sja Agamamu dengan benar. Tiap ucapan natal dari non kristiani jarang saya respons karna itu forum Internum (urusan kami) bukan forum externum (urusan kita)” tambah Natalius kemudian melampirkan gambar berita Ucapan Menag: Selamat Natal 2020, rayakan dengan sederhana dan terus berbagi Menag.
Pernyataan Natalius sontak mendapat tanggapan beragam dari Warga Twitter, Budiman Sujatmiko melalui akun twitter @budimandjatmiko menanggapi dengan menyebut Negara menggratiskan vaksin.”jangan terinakasih. Sudah kewajiban negara. Kasihan de lu” negara ngucapin selamat natal. “Sya gak butuh ucapan selamat natalmu” (diamini konservatif radikal mayoritas). Mereka gak siap dengan beradaban yg sehat.
sanggahan dari akun twitter @anaklolyna2 menanggapi dengan mention Kalau di Islam ada Kaum RADIKAL yang biadabnya luar biasa, di Kristen ada juga yang tidak kalah biadab, ini orangnya (sambil menampilkan emoji telunjuk).
Berbeda dengan Akun @Abah Salman Barkah,SH justru menyebut lebih setuju Natalius Pigai jadi menteri Agama.. biar katolik dia punya rasa kemanusiaan.. dari pada ngakunya Muslim tetapi tidak punya rasa kemanusiaan.
Sedangkan Akun @Macanputihgarang menyebutkan Natalius Pigai sebagai seorang agamis yang nasionalis, & menjunjung tinggi nilai toleransi beragama secara utuh juga tidak timbang pilih. Istilahnya benar berkata benar, salah berkata salah, tidak sepwrti pejabat bejat dg bila salah tetap dibenarkan, & juga sebaliknya bila benar tp disalahkan.(IP.02)