Indikatorpapua.com|Manokwari-Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali mengingatkan jajaranya di internal Kejaksaan terkait berbagai hal dalam menjalankan tugas.
Pesan Kepala KejaksaanTinggi Papua Barar Dr. W Lingitubun saat upacara pelantikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Witono SH.Mhum sebagai Pengganti Leonard Simanjuntak
Terdapat 15 Poin pesan yang di sampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Diantaranya,
1. Laksanakan Perintah Harian Jaksa Agung RI, dengan konsekuen & sungguh-sungguh
2.Tingkatkan terus upaya penguatan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Berokrasi Bersih Melayani (WBBM). Buka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas.
3. Perkuat peran sentral dalam Sentra Gakkumdu, sekaligus tingkatkan sinergi dengan unsur-unsur sentra Gakkumdu, agar tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal & pola penanganan perkara tindak pidana pemilihan.
4. Jangan pernah sekali-kali menjadikan penanganan perkara sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.
5. Optimalkan pendampingan dan Penerangan Hukum, terutama dalam memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Tata Laksana & Pengelolaan Keuangan bagi Aparatur, khususnya para Kepala Desa, jangan sampai terjadinya Tindak Pidana Korupsi disebabkan bukan karena niat jahat (Mens Rea), melainkan karena ketidaktahuan & ketidakpahaman dlm pengelolaan keuangan.
6. Hindari kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan para pembuat kebijakan. Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi harus cermat, teliti dan menggunakan hati nurani.
7. Lakukan langkah penindakan apabila terdapat perbuatan yang telah terang & meyakinkan merupakan Tindak Pidana Korupsi & mengandung unsur Mens Rea (Niat Jahat). Pendekatan preventif sama sekali tidak meniadakan upaya penindakan (Represif).
8. Upayakan penyelamatan keuangan Negara & pemulihan aset dalam penangan perkara Tindak Pidana Korupsi. Keberhasilan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi tidak semata diukur dari beberapa kasus yg ditangani ataupun berapa orang yg harus dipenjarakan, melainkan juga harus diukur dengan beberapa kerugian negara yang diselamatkan.
9. Berikan Pendapat Hukum & Pendampingan Hukum dengan berlandaskan Profesionalisme & prinsip kehati-hatian. Jangan sampai tugas & kewenangan tersebut dijadikan pembenaran & menjadi tempat berlindung pihak-pihak tertentu.
10. Jaga citra & marwah Institusi. Camkan baik-baik bahwa setiap prilaku & perbuatan Kita mengandung konsekuensi. Untuk itu, jauhi diri dari berbagai perbuatan tercela, penyelewengan, maupun praktik-praktik Korupsi. Tumbuhkan semangat untuk menjaga kewibawaan Kejaksaan RI melalui kerja & perbuatan positif.
11. Ingatkan setiap jajaran untuk senantiasa menggunakan media sosial dengan baik & bijak, serta hindari memposting hal-hal yang memamerkan kemewahan, menyinggung Sara & hal-hal yang tidak bermanfaat lainnya. Teknologi harus menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi segenap Aparat & Keluarga Kejaksaan.
12. Ingatkan setiap jajaran untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana, sebagaimana yg tertuang dlm Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.
13. Awasi & tindak oknum-oknum yang mengatasnamakan pimpinan untuk mengambil keuntungan dengan cara meminta proyek maupun fasilitas kepada Pemerintah Daerah/Kota.
14. Tumbuhkan & pelihara solidaritas serta jauhi sikap egosektoral. Perkuat sinergitas & koordinasi yang utuh antar masing-masing bidang, guna optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi & kewenangan.
15. Jaga ketertiban, kerapihan serta kebersihan sarana & prasarana kantor, guna memberikan kenyamanan bagi pelayanan Publik.(IP.02)