Wasior, INDIKATORPAPUA.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Papua Barat menggelar sosialisasi perizinan dan sertifikasi standar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Teluk Wondama. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 10-11 Desember 2024, di Wasior, dan dihadiri oleh berbagai narasumber dari instansi terkait.
Hadir dalam sosialisasi tersebut adalah perwakilan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari, Kantor Wilayah Agama Papua Barat, Dinas Kesehatan Teluk Wondama, Bank Papua, KPP Pratama Manokwari, serta Badan Penanaman Modal dan PTSP Papua Barat.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Papua Barat yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Teluk Wondama, Ricaldus Kilmas, SH, disampaikan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM. “Legalitas usaha merupakan fondasi utama dalam keberlangsungan suatu usaha. Melalui sosialisasi ini, kami berharap pelaku usaha memahami pentingnya memiliki legalitas usaha dan tata cara pengajuan perizinan,” ujar Ricaldus pada Selasa (10/12/2024).
Melalui kegiatan ini, pelaku usaha diharapkan dapat mengurus perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), izin edar BPOM, dan sertifikasi halal.
Ricaldus juga menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha mengenai perpajakan dan akses pembiayaan melalui perbankan, yang diharapkan mampu mendukung pengembangan usaha yang mandiri dan berdaya saing.
Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah berharap UMKM di Teluk Wondama dapat semakin berkembang dan memiliki daya saing baik di tingkat lokal maupun nasional.
Pewarta : Wawan.