Teluk Bintuni, INDIKATORPAPUA.COM – Ketua Forum Anak-anak Asli 7 Suku Peduli Otsus (Forapelo) Teluk Bintuni, Agustinus Orosomna, mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas tindakan mengancam Maryam Suneth, seorang wartawati yang melakukan liputan di kantor DPRD pada Jumat (20/10/2024).
Atas perbuatannya itu, Agus Orosomna juga menyerahkan uang koin senilai 500 rupiah kepada korban, sebagai uang denda.
Melalui surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai, Agustinus mengakui kesalahannya terhadap jurnalis Maryam Suneth yang bertugas di wilayah Teluk Bintuni, Papua Barat.
Agustinus mengakui telah mengancam dan melakukan tindakan yang dianggap menghalangi kerja jurnalistik Maryam Suneth pada 20 September 2024. Insiden tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/182/IX/2024/SPKT/Res Teluk Bintuni.
Dalam surat pernyataannya, Agustinus menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan berjanji akan menjamin keamanan Maryam Suneth serta para jurnalis lainnya di Kabupaten Teluk Bintuni. Ia juga menyatakan bersedia mematuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 jo Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), yang mengatur tentang perlindungan terhadap kegiatan pers.
Di dalam mediasi tersebut juga terlihat Agustinus Orocomna menyerahkan dana sebesar Rp 500 rupiah kepada Mariam Suneth sebagai pengganti denda yang telah termaktub di dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 dengan denda Rp 500 juta rupiah. Mengingat Maryam Suneth sebagai korban memilih pelaku untuk menggantinya dengan nilai denda 500 rupiah.
“Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan, tekanan, maupun bujukan dari pihak manapun,” ujar Agustinus dalam suratnya. Ia juga menambahkan bahwa dirinya siap diproses hukum apabila di kemudian hari melanggar komitmennya.
Pernyataan ini juga disaksikan oleh beberapa pihak dan akan dipublikasikan ke seluruh media massa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Pewarta : Wawan.