Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Teluk Bintuni resmi meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid At-Taqwa, yang berlokasi di Kabupaten Teluk Bintuni, ke tahap penyidikan. Rabu (14/8/2024).
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP H. Choiruddin Wachid, S.I.K , melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi S Marbun, S.Tr.K menyampaikan Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VII/2024, yang dilaporkan pada 17 Juli 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan pengumpulan sejumlah dokumen penting, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Kasus dugaan korupsi ini mencuat ketika Panitia Pembangunan Masjid At-Taqwa di Sp 5, Argosigemerai, Distrik Bintuni, mengajukan proposal bantuan dana kepada Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Barat pada April 2022.
Dana hibah senilai Rp 794.818.800, yang bersumber dari Anggaran Tahun 2023 Biro Kesejahteraan Rakyat Papua Barat, akhirnya diterima oleh panitia pada 5 Oktober 2023. Namun, bendahara panitia, berinisial AMB, diduga melakukan pemalsuan tanda tangan ketua panitia untuk mencairkan dana tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Tindakan AMB ini telah melanggar Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya, AMB terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
Polres Teluk Bintuni menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan penyelewengan dana hibah tersebut. Proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pewarta : Wawan.