IndikatorPapua.com|Manokwari-Kuasa Hukum MH tersangka dugaan Korupsi Pembangunan Tahap III Kantor Dinas Perumahan Tahun Anggaran 2017, menegaskan bahwa dalam perkara tersebut Jaksa melakukan tindakan Error In Personal atau salah orang dalam penetapan tersangka dan bahkan terksesan kleinya hanya dijadikan tumbal
Pasalnya, Nama MH dalam surat keterangan (SK) tidak tercantum sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK, sementara keterkaitan seseorang dalam perkara dugaan korupsi harus memiliki hubungan atau minimal ada bukti surat yang menjadi dasar bagi Penyidik.
“Sebagai kuasa Hukum saya menyesal dan bertanya, kenapa Jaksa terburu-buru menetapkan klain saya sebagai tersangka, harusnya Jaksa peneliti, melakukan telaah. sebab klain saya tidak ada dalam SK PPTK pembangunan Kantor Dinas” Kata Jimmy Ell Kuasa Hukum MH
Dikatakan bahwa Klainya saat itu namanya tercantum dalam SK Kepala Dinas Perumahan Papua Barat, HWK pada Kegiatan yang tidak ada kaitanya dengan Pembangunan Kantor Dinas atau kegiatan yang bersifat administrasi di Dinas, lantas Nama siapa yang tercantum di dalam SK PPTK.
“Yang namanya tercantum sebagai PPTK berdasarkan Nomor:800/18/3017 dalam proyek pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Papua Barat Tahap III dan harusnya bertanggung jawab adalah IACW, ST” jelasnya.
Lantas Penyidik Kejaksaan mengapa tidak melibatkan Orang yang mestinya bertanggung jawab secara hukum dalam proses tersebut selaku PPTK, justru menempatkan Orang yang tidak tercantum namanya dalam SK PPTK.
Kuasa Hukum MH pun mempertanyakan status Hukum IACW selaku PPTK maupun Konsultan Pengawas dari CV. Delta Dimensi Konsultan berinisial S, dan Kontraktor Pelaksana dari PT. Trimese Perkasa berinisial AC.
“Dalam kegiatan tahap III saudara IACW menyetujui progres pekerjaan selaku direksi teknis dinas perumahan dan kawasan pemukiman, sedangkan R selaku penerima Transfer Rp 2 Milyar ini mereka belum tersentuh dalam perkara ini” ujarnya.
Lalu kata Jimmy, Jaksa hanya berdasar pada Tanda tangan klainya dalam berita acara dan pencairan, kendati Klainya secara hukum tidak memiliki dasar dalam kerangka atau struktur PPTK. Apalagi jabatan PPTK harusnya memiliki kualifikasi atau disiplin Ilmu dalam bidang kontruksi.
“Saya minta kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat harus mengevaluasi kinerja dari bawahanya, mereka telah melakukan Eror In Personal atau salah orang dalam menetapkan tersangka” tegasnya.
“Saya sepakat jika klain saya hanya dijadikan tumbal dalam perkara ini oleh Jaksa, sebab dimana pertanggung jawaban Yuridisnya bahwa Klain saya masuk sebagai PPTK?” Ujar Jimmy.
“Dimana KPA sebagai penanggung jawab, lalu Konsultan Pengawas, Panitia pemeriksa barang kenapa klain saya kejaksaan getol sekali lebih awal ditetapkan sebagai tersangka” katanya lagi
Selain itu, Jimmy juga mempertanyakan dalam perkara Pembangunan Kantor Dinas Perumahan mengapa Kejaksaan getol menetapkan klainya sebagai tersangka mendahului pihak-pihak yang mestinya bertanggung jawab penuh.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Syafirudin, SH mengatakan, penetapan tersangka bukan hanya satu orang (MH) namun akan ada tersangka lain dalam kasus ini, sebab dalam berkas perkara tidak menyebutkan MH sebagai tersangka tunggal namun tercantum dan kawan-kawan (DKK)
“Artinya akan ada tersangka lain, tetapi prosesnya berlahan” jelas Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Dia mengatakan, perkara tersebut bakal segera di daftarkan ke Pengadilan guna mendapatkan Nomor Registrasi.
“Kita akan dorong agar perkara ini di limpahkan ke Pengadilan, kemungkinan awal sidang mungkin masuk Tahun baru” tuturnya.
Sebelumnya MH sempat hendak di tahan oleh Kejaksaan Negeri Manokwari saat pelimpahan tahap II, namun setelah melalui pemeriksaan medis, MH kemudian di urung di tahan dalam Rutan, ia dolenakan tahanan rumah selama 20 Hari kedepan.(IP.02)