Bintuni, Indikatorpapua.com – Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jhony Zebua, dalam keterangan resmi di ruang kerjanya, mengungkapkan bahwa pihaknya, selaku jaksa pengacara negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Daerah, bertanggung jawab atas penertiban aset-aset milik Pemkab Teluk Bintuni. Pada tanggal 20 Februari 2024, telah dilakukan penertiban yang menghasilkan pengembalian sukarela dari 3 unit kendaraan dinas jenis roda dua dari total 29 SKK yang diberikan.
Jhony Zebua menyatakan komitmennya untuk terus berupaya secara persuasif melakukan pertemuan dengan pemegang aset milik Pemkab Teluk Bintuni. Selain itu, bila diperlukan, pihaknya akan menerbitkan somasi untuk kepentingan pemberi kuasa. Rabu (21/2/2024).
Dalam upaya penertiban tersebut, Jhony Zebua menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang para pihak yang sementara menguasai aset-aset Pemkab, termasuk kendaraan bermotor, mobil, dan rumah dinas yang masih ditempati. Hasil pertemuan tersebut menunjukkan kesediaan bersangkutan untuk menyerahkan aset-aset daerah, yang ditandai dengan penandatanganan surat berita acara kesediaan untuk mengembalikan secara sukarela.
Untuk melanjutkan proses penertiban, Jhony Zebua menyebut bahwa pihaknya akan mengundang instansi terkait seperti Dinas BPKAD, Inspektorat, dan pejabat pemerintah daerah yang berwenang. Ia menegaskan bahwa semua aset, baik yang bergerak maupun tak bergerak, akan diserahkan kembali kepada pemerintah daerah. Harapannya, penertiban ini akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan aset-aset tersebut dapat digunakan sesuai peruntukannya yang semestinya.
Pewarta : Wawan.