IndikatorPapua.com|Manokwari-Penanggung Jawab Arisan Papua Berbagi Dian Lyanita mengatakan, jenis pengelolaan dana yang dijalankan, tidak memerlukan izin operasional, menurut Dian, Arisan Papua Berbagi hanya menerapkan pola komunitas.
“Dari awal arisan ini dibangun dengan komunitas. Jadi dari awal saya juga infokan ke nasabah, ingat kita tidak punya izin karena kita berdasarkan komunitas,” ujarnya ketika ditemui awak media, Jumat (27/11/2020) kemarin
Hal itu juga, lanjut Dian, merupakan kesepakatan awal pihaknya dengan para nasabah. “Jadi memang kita tidak membuat izin, karena memang dari awal ini komunitas. Namanya arisan, apakah ada izin untuk arisan?,” tanya dia.
Seperti apa pengelolaan dana yang dihimpun dari peserta arisan, Dian menjelaskan, mekanisme pengelolaan dana tersebut dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga, yaitu ke instrumen bisnis minyak, emas, dan Forex.
“Ada beberapa instrumen saya disini yaitu di MT4 dan MT5,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, profit yang dijanjikan Arisan Papua Berbagi yaitu sebesar 100 persen. Profit itu diberikan 40 hari kemudian, setelah para nasabah menyetorkan dananya.
“Saya kasih contoh, mereka gabung Rp 5 juta, total penerimaannya Rp 10 juta per 40 hari,” jelasnya.
Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator sekaligus mengawasi lembaga keuangan menyebut, aktivitas pengelolaan dana bersifat arisan memang tidak ada hubungan dengan OJK.
Kendati demikian, pihak-pihak yang menawarkan aktivitas pengelolaan dana yang bukan berizin OJK, semestinya ditangani oleh lembaga yang memberi izin.
Kepala OJK Papua – Papua Barat Adolf Simanjuntak menyarankan jika ada yang merasa dirugikan, agar melapor ke pihak berwajib.
“OJK hanya bisa melakukan tindakan preventif dalam bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Kalau penindakan apabila sudah terdapat korban dilakukan oleh kepolisian,” katanya.
Oleh sebab itu, menurutnya, dalam menjalankan investasi masyarakat harus selalu memperhatikan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis.
“Artinya sebelum berinvestasi, pastikan sudah memiliki izin dari regulator. Dan pastikan bahwa penawaran return-nya logis dan wajar,” ungkap Adolf sembari menambahkan, apabila membutuhkan informasi silakan hubungi call center OJK di 157.
Sebelumnya, masalah terkait Arisan Papua Berbagi yang sempat menghebohkan Manokwari beberapa waktu lalu, telah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat. Korban yang merasa tertipu telah melaporkan masalah ini ke pihak Polda Papua Barat.
Belakangan diketahui, masalah tersebut telah melewati tahap mediasi antara korban dan penanggung jawab Arisan Papua Berbagi.(IP.02)