BINTUNI, Indikatorpapua.com – Dalam sebuah insiden yang terjadi pada bulan Juli 2023, tiga tersangka inisial, yaitu (JM), (HK), dan (FD), terlibat dalam tindak pencurian di sekitar perairan LNG Tangguh, Papua Barat. Tindakan ini mengarah pada penahanan mereka dan menghadapi ancaman hukuman pidana yang serius.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim Tomi S Marbun, Sabu (9/9/2023) Menjelaskan. Kejadian dimulai saat JM sedang memancing ikan di sekitaran perairan LNG Tangguh. Saat air surut, JM pulang menuju kampung Tanah Merah Baru, distrik Sumuri. Namun, di tengah perjalanan, JM melihat ada terpal warna di atas jety 2. Tanpa berpikir panjang, ia memutuskan untuk merapat dan mengikat perahunya di sana.
Setelah memanjat jety tersebut, JM menemukan barang-barang berharga seperti terpal hitam, gulungan tali lasin putih, pelampung, dan lampu penyelamat. Tanpa ada orang di sekitar, JM mengambil barang-barang tersebut untuk dibawa pulang.
Kemudian, pada tanggal 2 Agustus 2023, JM, bersama dengan FD dan HK, sedang memancing di bawah jety 2. Tiba-tiba, mereka dikejar oleh patroli dari LNG. Ketiganya melarikan diri menggunakan perahu viber menuju daratan LNG. Setelah sampai di daratan, mereka mencari besi pemberat untuk memancing. Saat mencari, mereka menemukan sebuah gulungan kabel tembaga di semak-semak sekitar jety 2. Tanpa izin atau hak, mereka mengambil gulungan tembaga tersebut untuk dibawa pulang ke rumah mereka di kampung Tanah Merah Baru, distrik Sumuri, kabupaten Teluk Bintuni. Di rumah, mereka mengupas kabel tersebut untuk mengambil tembaganya.
Namun, perbuatan ketiganya tidak luput dari perhatian hukum. Pada tanggal 9 September 2023, ketiganya telah ditahan dan saat ini berada di Ruang Tahanan Mapolres Teluk Bintuni. Mereka akan dipertanggungjawabkan atas tindakannya.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas perairan dan fasilitas umum serta menegaskan bahwa pelanggaran hukum akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukuman yang mungkin dijatuhkan terhadap ketiga tersangka adalah 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Pewarta : Wawan.