BINTUNI, Indikatorpapua.com – Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait mark up anggaran pemakaian sewa gedung di Sekretariat Dewan (Setwan) selama periode Oktober 2020 hingga Maret 2023. Nilai korupsi ini mencapai Rp 9 miliar rupiah, mengguncang masyarakat di wilayah tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, mengonfirmasi perkembangan ini melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Iptu Tomi S. Marbun di kantornya pada Selasa, (5/9/2023). Kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, menandakan seriusnya upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini.
Proses penyidikan ini melibatkan sebanyak 12 orang saksi yang berasal dari internal kesekretariatan DPRD dan instansi OPD teknis terkait. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dalam kasus ini.
Dugaan tindak pidana korupsi ini dikenakan pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengancam para pelaku dengan hukuman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib sangat serius dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Untuk penyelidikan dilakukan dalam tiga minggu terakhir kemudian status tersebut di naikkan ketahap penyidikan yaitu pada Senin (4/9) kemarin.” Ungkap Marbun.
Warga Teluk Bintuni dan masyarakat luas diharapkan akan melihat penanganan kasus ini sebagai langkah positif dalam memberantas korupsi. Kepolisian Resor Teluk Bintuni berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa pelaku korupsi dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Upaya untuk memerangi korupsi harus menjadi prioritas utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan melayani dengan baik bagi masyarakat. Semoga penanganan kasus ini dapat memberikan contoh yang baik dalam upaya memerangi korupsi di seluruh wilayah Indonesia.
Pewarta : Wawan.