Indikatorpapua.com | Manokwari, – Sidang praperadilan dugaan korupsi dalam kasus Pengadaan mobil pedesaan Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2021 dinyatakan gugur atau ditolak oleh Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Manokwari, Carolina Awi, SH.,M.H Senin, (17/4/23).
Putusan praperadilan terhadap perkara berdasarkan register perkara Nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN Mn menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil.
Kuasa hukum pemohon dihadiri oleh Yohanes Akwan, SH dan Melkianus Indou, SH dan termohon di hadiri Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni, Stevy Ayorbaba.
Usai sidang, Stevy mengaku, menyambut baik putusan praperadilan. Putusan itu kata dia, sesuai dengan ketentuan hukum.
“Menghormati putusan praperadilan tersebut, dan melaksanakan putusan tersebut dengan melakukan tindak hukum/penyidikan untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan mobil pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaraan 2021,” ujar Stevy.
Mengingat prapradilan pemohon ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim, langkah selanjutnya dari kejaksaan Teluk Bintuni terhadap kasus dugaan Tipikor tersebut, Stevy menyebut akan menuntaskan hingga penuntutan.
“Melakukan Tindakan Hukum/tahap penyidikan guna menuntaskan perkara dimaksud sampe tahap penuntutan,” tegas Stevy.
laporan: IP-02