24.4 C
New York
Jumat, September 20, 2024

Buy now

Kapolres Teluk Bintuni Paparkan Hasil Operasi Pekat II Mansinam Tahun 2022

“Contohnya tindakan Premanisme, Miras, Sajam, Prostitusi, Narkoba, Curanmor, Pencurian, serta bentuk-bentuk pelanggaran penyakit masyarakat lainnya”

Indikatorpapua.com | Bintuni – Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, S.H., S.I.K.,M.K.P didampingi KabagOps AKP Vhalio Agafe, S.I.K.,M.H. dan Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, S.T.rK, serta KBO Narkoba Ipda Sahbudin, S H, di ruang Dhira Bratha memaparkan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) II Mansinam tahun 2022.

Sambung Kapolres, Operasi Pekat II Mansinam tahun ini dilakukan sejak tanggal 12 hingga 25 September yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Papua Barat. Dengan tujuan untuk memberantas dan menanggulangi yang mengarah pada tindak pidana maupun tindakan kebiasaan buruk di tengah masyarakat kemudian kejahatan-kejahatan jalanan lainnya.

“Contohnya tindakan Premanisme, Miras, Sajam, Prostitusi, Narkoba, Curanmor, Pencurian, serta bentuk-bentuk pelanggaran penyakit masyarakat lainnya” ungkap Kapolres.

Dipaparkan Kapolres, untuk hasil operasi pekat yang dilakukan oleh satuan Polres Teluk Bintuni memiliki 5 target operasi (TO) antara lain 2 miras, 1 Sajam, 1 Prostitusi, dan 1 kasus curanmor.

Dan diluar itu ada 19 non target operasi (Non TO), diantaranya premanisme 2, miras ada 11, Sajam ada 2, prostitusi ada 1, Narkoba 1, Curanmor ada 1, terakhir Pencurian ada 1.

“Sehingga total keseluruhan hasil Operasi Pekat sebanyak ada 24 yang kesemuanya secara berjenjang telah dilaporkan ke Polda Papua Barat” tuturnya.

Lanjut Kapolres, Kemudian untuk hasil Operasi Pekat II Mansinam 2022, jajaran Polres Teluk Bintuni dalam hal tindak pidana prostitusi ada 2 antara lain, seorang perempuan berinisial “DN” usia 33 tahun pada hari Selasa 20 September 2022 sekitar pukul 23:00 WIT, yang bersangkutan diamankan oleh Satuan gabungan Polres Teluk Bintuni disalah satu rumah kost saat baru selesai melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan salah seorang pria yang diketahui sebagai pelanggannya.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, DN menawarkan jasanya melalui Aplikasi Michat dan Whatsapp, hal itu dilakukan yang bersangkutan untuk memenuhi hidup sehari-hari” terang Kapolres.

Selanjutnya yang bersangkutan di bawa di Mapolres Teluk Bintuni untuk dilakukan pembinaan-pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan dikenai wajib lapor.

Selanjutnya pada hari Sabtu 24 September 2022 telah dilakukan razia kembali dibeberapa lokasi penginapan di wilayah Teluk Bintuni, dan alhasil telah diamankan 5 orang pasangan muda-mudi yang berstatus bukan suami istri telah melakukan hubungan layaknya sepasang pasangan yang sah secara agama dan hukum.

“Kepada yang bersangkutan setelah dilakukan pembinaan mereka juga diberlakukan wajib lapor” tutur Kapolres.

Penunjukan BB hasil Operasi Pekat II Mansinam 2022 oleh Kapolres Teluk Bintuni

Lanjut Kapolres, pada Rabu tanggal 14 di bulan yang sama 2022 sekitar pukul 16:00 WIT untuk kasus curanmor telah diamankan 3 orang pelaku, diantaranya inisial “GE” usia 23 tahun, kemudian “PM” usia 22 tahun dan ” “TM” usia 21 tahun. Ketiganya ditangkap berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor secara bersama sama, disalah satu bengkel Kampung Awarepi Bintuni.

“Untuk pasal yang dikenakan kepada ke-3 pelaku yaitu pasal 362 dan 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dan saat ini perkaranya sedang dalam proses penyidikan, untuk barang bukti sepeda motor hasil curian telah diamankan sebagai Barang Bukti” jelas Kapolres.

Pada hari Rabu 14 September 2022, satuan gabungan Polres Teluk Bintuni sekitar pukul 19:00 WIT, berhasil mengamankan seorang pelaku inisial “ZK” bersangkutan diduga melakukan pencurian pada hari Kamis 1 September di depan SMP N 1 Bintuni.

Dari tangan pelaku didapat 1 unit mesin generator (jenset/Honda) dan pasal yang disangkakan yaitu 363 KUHP.

Sedangkan hasil Operasi Pekat II Mansinam selanjutnya, Satuan gabungan Polres Teluk Bintuni juga berhasil menangkap salah seorang pelaku pengedar Narkotika golongan I (satu) jenis ganja dengan Inisial ” “AL”.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti 68 bungkus plastik yang diduga berisikan barang haram (ganja) dengan berat kurang lebih 42,07 gram dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 1.100.000 ribu rupiah. Pasal yang dikenakan pada pelaku “AL” 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan BB Miras di Halaman Mapolres Teluk Bintuni hasil Operasi Pekat II Mansinam tahun 2022

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, operasi Pekat juga menyasar antisipasi adanya premanisme, sehingga hasilnya mendapati kepemilikan barang bukti sajam sebanyak 17 bilah sajam (pisau, parang, belati dan badik) dengan 1 buah senapan angin dengan tabung ukuran 6,3 mm.

Selain itu dari Operasi Pekat II Mansinam 2022, Jajaran Polres Teluk Bintuni juga telah menyita sejumlah jenis barang bukti Miras dengan rincian, miras jenis Cap tikus (CT) sebanyak 60 botol Aqua sedang, Bir Kaleng kecil sebanyak 12 kaleng , Bir Kaleng Jumbo sebanyak 200 kaleng, Anggur Merah 27 botol, Bir hitam sedang 30 botol, Vodka Robinson sebanyak 126 botol, Vodka room 1 botol, Wiro sebanyak 3 botol, Vibe 1 botol, Wishki Robinson 2 botol, CT bingkisan plastik 1 kantong, kemudian CT Jrigen ukuran 5 liter sebanyak 2 buah. Sehingga bila semua BB Miras bila diuangkan kerugian mencapai Rp 39.180.000 ribu rupiah.

“puji Tuhan dan Alhamdulillah berkat operasi pekat bisa menekan angka kriminalitas di Bintuni. Dan untuk BB Miras akan dimusnahkan semua” tegas Kapolres

Kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakatnya Teluk Bintuni agar tetap bersama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah masing-masing. Hindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Pewarta : Wawan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share