23.4 C
New York
Kamis, September 19, 2024

Buy now

BNN Musnahkan Sabu Seberat 210.8 Gram

Manokwari|Indikatorpapua.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika berupa Sabu seberat 210.8 Gram, Kamis (12/11/2020) di Kantor BNN perwakilan Papua Barat.

Pemusnahan Narkotika ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus pada bulan September sampai dengan November 2020.


“Dua kasus tersebut menyeret tiga orang tersangka. Mereka diamankan tim Brantas di wilayah Kota Sorong,” kata Kepala BNN Perwakilan Papua Barat Brigadir Jenderal Polisi Monang Situmorang kepada sejumlah wartawan usai pemusnahan barang bukti dilakukan.

Sementara, Kepala Seksi Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Kejaksaan Tinggi Papua Barat Joice Evelin Mariai Melalui Kasi Penkum Kejati, Billy mengatkan, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) para tersangka dari penyidik BNN. Tahap 1 kasus ini sedang dalam proses, apabila dinyatakan lengkap maka tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Dijelaskannya, berdasarkan berkas pemusnahan, diketahui barang bukti tersebut milik tersangka  AP dan F dengan barang bukti Sabu seberat 40,4 Gram. Penangkapan berlangsung pada Selasa 8 September 2020 sekira Pukul 12:30 WIT di Jln. Frans Kaisepo Kompleks Perumahan Bank Exim Kota Sorong.

Barang bukti terbanyak adalah milik tersangka Loway Darusalam yang diamankan pada Rabu 4 November 2020 sekira Pukul 13:45 WIT, di Jln. Maleo Nomor 6 Perum Pemda HBM Kota Sorong, dengan barang bukti berupa Sabu seberat 181,4 Gram.


“Ketiga tersangka sementara diamankan di Rutan Polda Papua Barat sembari menunggu kasus mereka dilimpahkan. Sementara kami menunggu pelimpahan berkas tahap 1 untuk diteliti. Tinggal pelimpahan tahap 2 saja apabila kami menyatakan kengkap,” kata Billy saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blender bersama campuran Air dan sedikit tanah. Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 210.8 Gram yang jika di konversikan dalam bentuk uang, menjadi senilai Rp663 juta dengan satuan Rp3 juta per Gram.

Pemusnahan barang bukti senilai ratusan juta tersebut berlangsung di Kantor BNN, dan disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Daerah Papua Barat, Balai POM, Lapas, MUI dan Kejaksaan selaku eksekutor.(IP.02)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share