Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni terus menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya. Pada Senin, (2/9/2024), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak E Ayomi, menegaskan sikap tegasnya dengan mengumumkan eksekusi uang rampasan hasil korupsi senilai Rp400 juta yang secara resmi diserahkan kepada negara.
Uang tersebut berasal dari kasus tindak pidana korupsi proyek Pasar Rakyat Babo di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, dengan nama tersangka Junset Bombom. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Manokwari, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 8 Juni 2023. Proyek yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan rakyat, justru menjadi ajang penyelewengan anggaran yang kini telah dikembalikan ke kas negara.
Tidak hanya itu, Kajari Teluk Bintuni juga mengumumkan penyetoran uang titipan sebesar Rp90 juta ke rekening penitipan khusus di Bank BRI Cabang Teluk Bintuni. Uang ini merupakan hasil dari penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas operasional, yaitu truk tangki air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2020.
Dalam acara yang dihadiri oleh perwakilan Bank BRI dan para wartawan, Kajari Jusak E Ayomi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya keras Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penegakan hukum akan terus berjalan dan siapa pun yang terbukti merugikan negara akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kajari Teluk Bintuni.
Kepala cabang Bank BRI Teluk Bintuni, Suwono turut mengapresiasi tindakan tegas ini, serta menjelaskan bahwa uang titipan yang disetor telah dititipkan di rekening penitipan khusus sejak tahap penyidikan dimulai. Acara diakhiri dengan penyerahan simbolis uang yang telah disetorkan ke negara, disaksikan oleh pihak Bank BRI dan wartawan yang hadir.
Dengan langkah tegas ini, Kajari Teluk Bintuni mengirimkan pesan kuat bahwa korupsi tidak akan ditoleransi, dan upaya untuk mengembalikan kerugian negara akan terus menjadi prioritas utama.
Pewarta : Wawan.