Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Hukum LP3BH Manokwari kembali mengingatkan Publik soal maraknya Penyakit Sosial di Kota Injil seperti Judi Toto Gelap (Togel) dan Peredaran Miras.
“Saya sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari melihat seperti Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manokwari sudah tak mampu mengatasi penyakit sosial judi togel ini.” Kata Tokoh dan Pegiat HAM di Tanah Papua, Yan Warinussy SH Senin (12/4-2021)
Dikatakan bahwa, judi Toto gelap (togel) yang kian marak di “Kota Injil” ini tidak pernah ada usaha dan atau langkah nyata yang dilakukan oleh Bupati maupun Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengatasi soal ini.
Padahal judi togel sesungguhnya “dilarang”, tapi sayang tak ada aturan yang mengaturnya. Sehingga memungkinkan barang satu ini tetap saja eksis dan kini seperti merajai seluruh sendiri kehidupan sosial kemasyarakatan hingga ke pelosok kampung dan desa atau kelurahan.
“Saya melihat sesungguhnya sudah saatnya judi togel Dilegalkan segera. Dalam artian dibuatkan regulasinya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari. Sehingga bisa ada pemasukan pungutan sah dari Pemda berbentuk iuran atau pajak resmi” saranya.
Pandangan tersebut menurutnya, agar dapat menutup segera segala macam “upeti” atau “setoran tetap” dari para bandar judi togel kepada oknum-oknum aparat keamanan tertentu yang seringkali turut “menikmati” hasil jual kupon judi togel tersebut di Manokwari dan sekitarnya.
Semangat mendorong Perda Togel sama halnya seperti adanya Peredaran Minuman Keras diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2006 dan Status Manokwari sebagai Kota atau Daerah Injil diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018. Namun dalam koridor larangan Peredaran Miras |Laporan: Mohamad Raharusun