Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan menggelar Konfrensi Pers terkait pengesahan perubahan ke II Undang-undang Otsus Papua dan Papua Barat, Kamis (15/7-2021).
Dalam pernyataanya Drs. Dominggus Mandacan menyampaikan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI dan Pemerintah Pusat.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, beberapa menit atau beberapa jam yang lalu DPR RI baru saja mengesahkan rancangan UU Perubahan ke II atas UU Otonomi Khusus Papua” kata Gubernur Papua Barat.
“Berkaitan dengan itu, saya Gubernur Papua Barat menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah dan DPR RI atas telah di bahas dan di sahkan rancangan UU perubahan ke II UU Otsus” katanya.
Dikatakan oleh Mandacan, hal tersebut sehingga momentum Pembangunan di Papua umumnya dan Provinsi Papua Barat khususnya bisa tetap terjaga kelanjutannya.
“Kami berkomitmen untuk ditingkatkan Pembangunan” tegasnya.
Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada DPR RI dan Pemerintah karena mengakomodir usulan-usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat sehingga berbagai hal telah di bahas dan di masukan kedalam RUU Otsus.
“Kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat di Papua Barat untuk menyambut baik perubahan kedua atas UU Otsus, tidak terprovokasi oleh pihak yang terus menyebarkan penolakan terhadap upaya yang dilakukan Pemerintah” harapnya.
Gubernur pun mengajak semua pihak agar bersama-sama menjadikan perubahan kedua UU Otsus Papua yang telah di sahkan oleh DPR RI sebagai mmomentum perbaikan disegala bidang.
“Ini dalam rangka percepatan peningkatan kesejahteraan Masyarakat, utamanya orang asli Papua” tuturnya.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Manokwari, Gubernur dudampingi Wagub Mohamad Lakotani, Pangdam XVIII Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. W. Lingitubun, SH MH, Ketua Fraksi Otsus George Dedaida dan Sekda Papua Barat Drs. Nataniel Mandacan.
Di Jakarta beberapa Jam yang lalu, DPR RI melalui Sidang Paripurna menyetujui RUU Otsus Papua yangndigelar secara dating dan fisik di Kompleks gedung MPR/DPR senayan.
Ketua DPR Puan Maharani hadir secara virtual sementara rapat dipimpin oleh wakil ketua Sufmi Daco Ahmad.
“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada anggota Dewan seperti dikutip Detik
“Setuju,” ujar anggota Dewan yang kemudian diikuti ketuk palu oleh Dasco.
Ketua Pansus RUU Otsus Papua, Komaruddin Watubun sebelumnya, dalam laporan mengatakan ada sejumlah perubahan pasal.
Selain itu, ada pasal baru dalam RUU Otsus Papua.
“Sehingga terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan dan 2 pasal baru, sehingga jumlahnya 20 pasal,” kata Watubun.|Laporan: Mohamad Raharusun