IndikatorPapua.Com|Manokwari- Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendukung langkah Gubernur Papua Lukas Enembe yang membentuk tim kerja pembuatan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
“Pembentukan Tim yang diketuai Prof.DR.Melkias Hetharia, S.Th, MA, MH tersebut sangat relevan.”kata Yan Cristian Warinussy, Kamis (26/11-2020). alasanya,
Karena di dalam amanat konsideran menimbang huruf e dan huruf f, dari UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Di dalam konsideran menimbang huruf e jelas diakui oleh Negara bahwa Tanah Papua dan rakyat Papua memiliki sejarah sendiri.
“Ini merupakan sebuah pengakuan secara konstitusional.”tegasnya
Lebih lanjut dia mengatakan, Sehingga melahirkan amanat pasal 45 dan pasal 46 UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Kemudian diberlakukan di Provinsi Papua Barat berdasarkan amanat UU No.35 Tahun 2008.
“Dengan demikian maka pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) merupakan amanat undang undang Otsus Papua yang masih sangat relevan dengan situasi penegakan hukum dan perlindungan HAM saat ini.” ujarnya
Itulah sebabnya, kata Warinussy langkah Tim Kerja Pembentukan KKR di Papua perlu didorong untuk melakukan diskusi draft dan kebijakan dengan Presiden Joko Widodo, melalui Menteri Koordinator Bidang politik, hukum dan keamanan.
“Diskusi ini sangat berguna bagi upaya merancang pembentukan KKR di Tanah Papua.” tuturnya.(IP.02)