3.9 C
New York
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Tiga Hari Pasca Insiden Penikaman DW dan HS, 15 Saksi Telah Periksa Polisi


Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Kapolres Manokwari mengatakan hingga saat ini setidaknya sebanyak Lima Belas (15) Orang telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam Kasus Penikaman DW dan HS, dua warga Manokwari hingga tewas.


“Sudah 15 Orang kita panggil dan diperiksa sebagai saksi dan kemungkinan akan bertambah”Kata AKBP. Dadang Kurniawan Winjaya melalui Pesan Whatsaap Jumat (26/3-2021)

Terpisah, sebagai Advokat berlatar belakang Hukum Pidana, Yan Cristian Warinussy mendesak Kapolres Manokwari dan jajarannya untuk secara cermat menerapkan pasal 338 KUHP dan pasal 339 KUHP terhadap tersangka pelaku pembunuhan korban DW dan korban HS.


“Bersandar alasan saya pada pendapat DR.Basir Rohrohmana, SH, M.Hum dalam bukunya berjudul : Tindak Pidana Di Dalam KUHP, terbitan Logoz Publishing, Januari 2015.  Ahli hukum pidana anak asli Papua asal Kabupaten Fakfak, Papua Barat ini dalam halaman 119 bukunya mengatakan,” Kata Yan Warinussy


“secara umum di dalam kehidupan sehari-hari tindak pidana terhadap nyawa disebut pembunuhan. Perbuatan membunuh (pembunuhan) diatur dalam KUHP Pasal 338-Pasal 350 Bab XIX Buku I, yang berjudul Kejahatan Terhadap Nyawa (misdrijven), merupakan delik materil (akibat yang dilarang) akibat matinya orang dengan cara apapun.”  Ujarnya lagi


Berkaitan dengan kasus dugaan penghilangan nyawa korban DW dan HS di awal Minggu ini yang diduga akibat perbuatan tersangka AA.

“Menurut informasi yang saya dapatkan bahwa tersangka AA melakukan pembunuhan terhadap korban DW yang dalam posisi tertidur, karena diduga selesai minum minuman beralkohol.” Kata Warinussy sembari menambahkan

“Itu artinya tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang yang tidak berdaya atau tidak sadarkan diri.” Ungkapnya

 
Ini bagian yang penting diselidiki dan disidik oleh penyidik Polres Manokwari, Sebab informasi lain menyebutkan karena tersangka AA tersinggung dengan kata-kata dari korban DW, maka tersangka sempat pulang ke rumahnya mengambil badik dan datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menghabisi korban berdua secara bersama-sama.

Informasi AA tersinggung kemudian menghabisi nyawa DW dan HS dari Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi melalui rilis kepada Awak Media. Disebutkan bahwa AA merasa terhina ketika keduq korban meneriakin dengan bahasa ” Jangan mau dengan Orang ini, dia tidak ada Uang, teriakan itu disampaikan beberapa kali” kata Kabid Humas dalam rilis kronologisnya.


Sehingga menurut Dr.Basir Rohrohmana dari Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (FH Uncen) Abepura-Jayapura bahwa  Pasal 339 KUHP, pembunuhan yang dikualifikasikan pembunuhan itu diikuti, disertai didahului oleh si pelaku tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah waktu pelaksanaannya.

Atau bisa juga perbuatan tersangka AA dikenakan ancaman pidana dalam pasal 340 KUHP, karena ancaman hukumannya ada 3 (tiga) alternatif yaitu seumur hidup,. Mati dan 20 tahun penjara. Sebab ada unsur subyektif, direncanakan terlebih dahulu (met voor Bedachte Rade), berpikir dengan tenang (In Kroche).

Hal ini saya lihat nampak jelas tersirat dalam kasus kematian DW dan HS akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka AA, baik pada saat dia menikam kedua korban yang diduga dilakukan lebih dari satu kali serta persiapan yang dilakukannya sebelum melakukan tindak pidana tersebut. Sehingga sepantasnya tersangka AA dikenakan ancaman pidana yang paling berat.

Sebelumnya DW dan HS pada Selasa (23/3-2021) lalu tewas ditikam AA di Mess para pekerja Hiburan Malam di Jalan Transito Kelurahan Wosi, depan Lorong masuk depan Gereja Dok-4. Insiden tersebut memicu kemarahan dari Keluarga Korban hingga melakukan aksi membawa Jenazah ke Polres Manokwari.

Pada saat pemakaman kedua Jenazah Korban Penikaman, Aparat Gabungan TNI dan Polri dikerahkan sepanjang jalan dengan bersenjata lengkap melakukan pengamanan.

Satuan Brimob Polda Papua Barat kembali di terjunkan guna mengamankan dan mengawal Prosesi pemakaman salah satu korban pembunuhan yang terjadi di kompleks Transito Kelurahan  Wosi Manokwari Papua Barat.


Pengamanan yang sama pun dilakukan pada Kamis kemarin, bahkan di titik-titik tertentu di sepanjang ruas jalan Trikora Wosi, Yossudarso Sanggeng hingga jalan Merdeka, Aparat Gabungan bersenjata lengkap dengan kendaraan taktis diterjunkan.

Sebelum melaksanakan pengamanan di apel kan terlebih dahulu yang di pimpin Karoops Polda Papua Barat Kombes Pol Tri Atmodjo Maraswasianto di lapangan Gor Sanggeng Manokwari Papua  Barat yang ikuti Jajaran Polda Papua Barat termaksud Sat Brimob Polda Papua Barat.


Dansat Brimob Polda Papua Barat Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa menjeleskan personil akan di tempat di beberapa titik ruas jalan Protokol  yang akan di lalui para pengantar almarhum menuju tempat peristrahatan terakhir.

 “Hal ini dilakukan demi menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif selama proses pemakaman dari  rumah duka menuju TPU pasir putih” Ujar Dansat kemarin melalui rilis.|Laporan: Mohamad Raharusun

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share