Indikatorpapua.com|Manokwari-Berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Sumiati Simanullang (35), akhirnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Pada awal Maret lalu, Sumiati Simanullang dilaporkan hilang dan ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan dipinggir jalan setapak kawasan Sowi Gunung. Hasil autopsi menunjukan, terdapat jejak senyawa kimia yang membuat Simanullang menghembuskan nafas terakhir.
“Berkas sudah kami nyatakan lengkap, dan hari ini dilaksanakan pelimpahan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti, dengan tersangka berinisial DI (30) dari penyidik Polres Manokwari,” kata Kepala Seksi Tindak Pindana Umum (Kasipidum) Kejari Manokwari Robertho Sohilait kepada sejumlah wartawan, Rabu (3/3/2021) diruang kerjanya kemarin.
Sohilait menerangkan, bahwa usai dilimpahkan, masa penahanan tersangka DI langsung dialihkan ke Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan (Rutan Lapas) Kelas IIB Manokwari, sebagai tahanan titipan Jaksa Penuntut umum Kejari Manokwari, selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya DI ditahan di Rutan Polres Manokwari sejak 1 Juli 2020 silam, nyaris setahun usai kematian Sumiati Simanulang baru DI dilimpahkan ke Jaksa pada Rabu kemarin.
Sementara dalam ketentuan KUHP, jumlah penahanan tersangka atau jangka waktu penahanan baik ditingkat Penyidikan (Kepolisian) Penuntutan (Jaksa) dan Pemeriksaan (Hakim) diatur dalam pasal 24 sampai dengan pasal 29 KUHP dengan total masa tahanan 250 Hari.
“Sementara kita titipkan selama 20 hari kedepan, sampai perkara ini dilimpahkan lagi ke pengadilan untuk persidangan,” ujar Sohilait. “Pelimpahan DI didampingi Penasihat hukum, sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP. Memang masih satu tersangka, tetapi sudah kami terima. Untuk pembuktiannya, nanti di pengadilan,” katanya lagi.
Dalam perkara ini, DI diduga telah merencanakan atau melakukan pembunuhan terhadap Sumiati Simanullang, honorer pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari. Bermotifkan dendam, DI tega membunuh Ibu beranak dua itu dengan cara menyuntikkan cairan senyawa kimiawi sebanyak lima.
Ini dibuktikan dengan hasil dimana terdapat jejak senyawa kimiawi dalam darah korban. Senyawa kimia itu dapat mengakibatkan luka bakar dalam tubuh.
Atas perbuatan tersebut, DI dijerat melanggar Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan tunggal dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama pidana 20 tahun penjara.|Mohamad Raharusun