“Insyaallah, sekitar kalau bukan akhir bulan januari, atau pada awal bulan Februari, proses persidangan terhadap ketiga tersangka bisa dimulai,”
Indikatorpapua.com | Bintuni -Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan tersangka “JB” sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), terhadap pertanggungjawaban proses pembangunan pasar rakyat Babo TA 2018. Yang terletak di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni.
Hal tersebut seperti dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A.Zebua, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ramli Amana, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/1/2023).
Sambung Ramli Amana, dari ketiga orang tersangka tindak pidana korupsi pasar rakyat Babo yang telah diamankan oleh Tim Penyidik Tipikor, khusus untuk tersangka “JB” pihaknya telah menetapkan sebagai DPO. Selain itu, tim penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni juga telah meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat, guna dilakukan penangkapan terhadap “JB”.
“Sebelumnya sudah ada beberapa upaya pemanggilan terhadap “JB”, namun tersangka tidak mengindahkan surat pemanggilan yang dilayangkan kepada dirinya,” jelasnya.
Selain itu, menurut Ramli Amana, pihaknya telah melakukan Asset Tracing atau pemulihan kerugian negara dengan cara penelusuran aset milik tersangka “JB”, dan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, terkait data-data tersangka “JB”. Ini dilakukan bertujuan mempersempit ruang gerak dari tersangka.
Ramli berharap, tersangka “JB” bisa menyerahkan diri dengan cara baik-baik untuk mengikuti proses hukum, tetapi apabila dari himbauan tidak diindahkan, maka akan dilakukan langkah-langkah tegas atau upaya paksa.
Lanjut Ramli Amana, berkaitan dengan tahapan penanganan perkara Tipikor tersebut, hingga saat ini pada tanggal 5 Januari 2023, pihaknya telah menyerahkan berkas tahap 2 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
“Penyerahan ini sebagai wujud komitmen kami, untuk meningkatkan status penanganan perkara korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo,” terang Ramli.
Dijelaskan Ramli, sedangkan pada tanggal 5 Januari 2023 kemarin, perkara ini sudah dalam tahap proses penuntutan terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu “MS” (selaku jasa kontraktor atau pimpinan Cabang PT FBP), dan tersangka “MJ” (selaku pejabat pembuat komitmen PPK) pada kegiatan pembangunan tersebut, serta tersangka “TR” (selaku pejabat penandatangan surat perintah membayar PPSPSM).
Tambah Ramli Amana, setelah seluruh dokumen perkara tersebut dianggap lengkap, maka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Manokwari untuk dilakukan persidangan.
“Insyaallah, sekitar kalau bukan akhir bulan januari, atau pada awal bulan Februari, proses persidangan terhadap ketiga tersangka bisa dimulai,” tutupnya.
Pewarta : Wawan.