Foto bersama, Penjabat Gubernur Papua Barat diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Drs. Muhamad A Tawakal bersama Kadinkop dan UKM Drs Enos Aronggear, MM, Perwakilan BPOM Manokwari, Perwakilan Dinas PTSP Manokwari dan perwakilan Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat usai pembukaan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Perijinan NIB, BPOM dan HAKI di salah satu Hotel di Manokwari, Senin, (26/6/2023).
Manokwari, Indikator Papua. Com – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat berkomitmen mendorong gerakan penguatan legalisasi Badan Usaha bagi sedikitnya 40 Pelaku Usaha Kecil dan Menengah di Manokwari.
Komitmen tersebut dilakukan Pemprov Papua Barat sebagai wujud dukungan terhadap Program Legalisasi Badan Usaha, khususnya UKM melalui Gerakan Penerbitan 10 Juta NIB, BPOM, dan HAKI (Nomor Induk Berusaha, Sertifikasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan Hak Kekayaan Intelektual) yang telah dicanangkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2023.
Penjabat Gubernur Papua Barat dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Drs. Muhammad A. Tawakal, menegaskan bahwa Pemerintah Papua Barat sangat merespon Program legalisasi badan usaha khususnya UKM agar mampu meningkatkan produktifitas dan daya saing dalam pasar Daerah maupun Nasional.
“Legalitas dari suatu usaha adalah sangat penting dalam kelangsungan berusaha. Tahun 2023 ini, Pemerintah Pusat melalui Kenterian Koperasi dan UKM telah mencanangkan Gerakan Penerbitan 10 juta (NIB) Nomor Induk Berusaha, untuk pelaku UKM di seluruh Indonesia,” ucap Tawakal, saat membuka kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penerbitan NIB, BPOM dan HAKI, Senin (26/6/2023) di Manokwari.
Tawakal juga menekankan, pentingnya legalitas berusaha bagi pelaku Koperasi dan UKM dalam melakukan kegiatan usaha secara berkelanjutan dan berdaya saing.
“Legalisasi badan Usaha UKM sangat penting bagi pelaku UKM, dimana legalisasi ini dapat melindungi usaha pelaku UKM, baik dari sisi perijinan, Sertifikasi BPOM maupun merek dagang atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),” kata Tawakal menekankan.
Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Perijinan bagi UMKM khususnya NIB, BPOM dan HAKI berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Manokwari, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari, serta Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua Barat, Melibatkan 40 pelaku UKM di Manokwari.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Papua Barat, Drs. Enos Aronggear, MM menambahkan, tujuan kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman dan pendampingan kepada pelaku UKM agar mengetahui pentingnya ijin berusaha dalam menjalankan usahanya.
“Khusus usaha yang berkaitan dengan makanan dan obat-obatan harus ada ijin atau sertifikasi dari BPOM, selain itu, pelaku usaha juga harus mendaftarkan merek produknya berupa HAKI, Ketiga perijinan itu sangat penting bagi keberlangsungan usaha diera kekinian,” sebut Aronggear menambahkan. (IP-02).