3.3 C
New York
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Soal Remisi Terpidana Korupsi, Jaksa Akui Berikan Sertifikat JC

Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Pemberian Remisi kepada Narapidana pada 17 Agustus 2021 lalu sempat menjadi polemik, terutama Remisi 2 Bulan kepada ND terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Dinas Perumahan Papua Barat.

Kepala Bidang Pembinaan di Devisi Pemasyarakatan Kantor Kementrian Hukum dan HAM Papua Barat, Jefius J Siathen Jumat (20/8-2021) mengatakan pemberian remisi kepada Narapidana Korupsi di Papua Barat sudah melalui prosedur.

“Remisi yang diberikan sudah diatur berdasarkan Permenkumham, selain itu pemberian remisi juga didasarkan atas Justice Colaboration JC diperoleh” kata Jefius J Siathen di Manokwari, Jumat (20/8-2021) pekan lalu

Baca juga berita lain, https://indikatorpapua.com/pindah-ke-rutan-bintuniterpidana-korupsi-nina-diana-dapat-remisi-2-bulan/

Bilamana JC sudah dimiliki sebagaimana diatur, maka warga binaan khususnya Kasus Tipikor mendapat remisi, kecuali kalau belum tentu tidak mungkin.

“Itu karna JC yang diberikan oleh Institusi Penegak Hukum. Dari Kejaksaan, maka itulah yang dilampirkan sebagai bukti untuk mendapatkan Remisi” ungkapnya.

Dia mengakui bahwa dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Tipikor tidak mudah diberikan remisi, terpidana bisa mendapatkan remisi dengan cara memperoleh sertifikat JC, meskipun sudah ada pun proses untuk mendapatkan remisi cukup panjang.

“Karna itu sudah ada maka kami harus memberikan remisi, sebab itu sudah diatur bahkan merupakan hak Warga Binaan” ujarnya.

Kejaksaan mengakui pemberian sertifikat Justice Colaboration kepada Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Manokwari, Made Pasek Budiyawan, SH dikonfirmasi terpisah mengaku JC diberikan kepada Terpidana Korupsi melalui pertimbangan.

“Ia benar kami berikan JC kepada ND, sebab Kerugian Negara yang ditimbulkan kan cuma sekitar Rp40 juta lebih” Made Pasek.

Dia juga menyebutkan bahwa, ND pun telah memberikan ganti rugi sebesar Rp50 Juta.
ND terpidana korupsi di vonis majelis hakim pengadilan tipikor dengan hukuman penjara 2 Tahun dan membayar ganti rugi Rp50 Juta subsider 1 Bulan penjara.

Dalam kasus tersebut, ND selaku Pejabat Pembuat Akte (PPAT) sementara terdapat 3 terpidana lainya yakni AB oknum Advokat, kemudian dua birokrat lainya yakni AYI dan HK selaku PPTK dan PPK. 

Pihak lain yang harusnya dimintai pertanggung jawaban hukum yakni LMS sebagai pengusaha namun, ia keburu dipanggil Tuhan yang maha Esa dengan status sebagai Tersangka.|Laporan Mohamad Raharusun

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share