Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Pemberian Remisi kepada Narapidana pada 17 Agustus 2021 lalu sempat menjadi polemik, terutama Remisi 2 Bulan kepada ND terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Dinas Perumahan Papua Barat.
Kepala Bidang Pembinaan di Devisi Pemasyarakatan Kantor Kementrian Hukum dan HAM Papua Barat, Jefius J Siathen Jumat (20/8-2021) mengatakan pemberian remisi kepada Narapidana Korupsi di Papua Barat sudah melalui prosedur.
“Remisi yang diberikan sudah diatur berdasarkan Permenkumham, selain itu pemberian remisi juga didasarkan atas Justice Colaboration JC diperoleh” kata Jefius J Siathen di Manokwari, Jumat (20/8-2021) pekan lalu
Baca juga berita lain, https://indikatorpapua.com/pindah-ke-rutan-bintuniterpidana-korupsi-nina-diana-dapat-remisi-2-bulan/
Bilamana JC sudah dimiliki sebagaimana diatur, maka warga binaan khususnya Kasus Tipikor mendapat remisi, kecuali kalau belum tentu tidak mungkin.
“Itu karna JC yang diberikan oleh Institusi Penegak Hukum. Dari Kejaksaan, maka itulah yang dilampirkan sebagai bukti untuk mendapatkan Remisi” ungkapnya.
Dia mengakui bahwa dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Tipikor tidak mudah diberikan remisi, terpidana bisa mendapatkan remisi dengan cara memperoleh sertifikat JC, meskipun sudah ada pun proses untuk mendapatkan remisi cukup panjang.
“Karna itu sudah ada maka kami harus memberikan remisi, sebab itu sudah diatur bahkan merupakan hak Warga Binaan” ujarnya.
Kejaksaan mengakui pemberian sertifikat Justice Colaboration kepada Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Manokwari, Made Pasek Budiyawan, SH dikonfirmasi terpisah mengaku JC diberikan kepada Terpidana Korupsi melalui pertimbangan.
“Ia benar kami berikan JC kepada ND, sebab Kerugian Negara yang ditimbulkan kan cuma sekitar Rp40 juta lebih” Made Pasek.
Dia juga menyebutkan bahwa, ND pun telah memberikan ganti rugi sebesar Rp50 Juta.
ND terpidana korupsi di vonis majelis hakim pengadilan tipikor dengan hukuman penjara 2 Tahun dan membayar ganti rugi Rp50 Juta subsider 1 Bulan penjara.
Dalam kasus tersebut, ND selaku Pejabat Pembuat Akte (PPAT) sementara terdapat 3 terpidana lainya yakni AB oknum Advokat, kemudian dua birokrat lainya yakni AYI dan HK selaku PPTK dan PPK.
Pihak lain yang harusnya dimintai pertanggung jawaban hukum yakni LMS sebagai pengusaha namun, ia keburu dipanggil Tuhan yang maha Esa dengan status sebagai Tersangka.|Laporan Mohamad Raharusun