3.3 C
New York
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Soal HAM, Gubernur Papua di Puji Advokat di Manokwari, Lalu Bagaimana Dengan Gubernur Papua Barat?

Indikatorpapua.com|Manokwari-Pasal 45 Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menyatakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua.

” Amanat pasal inilah yang menurut pemahaman saya sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua sedang diimplementasikan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe beserta jajarannya sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat di Tanah Papua. Tapi juga dalam kapasitasnya sebagai Pemerintah Daerah Provinsi Papua.” Kata Yan Cristian Warinussy, selaku Advokat dab Direktur LP3BH di Manokwari.

Dikatakan bahwa, hl itu adalah dengan dibentuknya Tim Kemanusiaan oleh Gubernur Papua berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor ; 188.4/324/Tahun 2020. Yang mana Tim Kemanusiaan ini dipimpin oleh Pembela HAM Harisls Azhar. 

Langkah Gubernur Papua Lukas Enembe sungguh merupakan terobosan masyarakat sipil dalam mengawal sebuah peristiwa pelanggaran HAM seperti penyiksaan dan pembunuhan terhadap Pendeta Yermias Zenambani di Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, 19 September 2020 lalu. 

Reaksi Lukas Enembe dengan membentuk Tim Kemanusiaan adalah sesuai dengan semangat UU Otsus Papua dan kewenangannya sebagai Kepala Daerah di Tanah Papua. 

Sehingga pembentukan Tim Kemanusiaan sungguh rasional dan urgent untuk mendorong penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM, khususnya yang berkategori berat di Tanah Papua, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. 

“Berkenaan dengan peringatan Hari HAM Internasional ke-72,  10 Desember 2020 ini, saya ingin mengingatkan agar Gubernur Papua Barat juga dapat melakukan hal yang sama seperti dilakukan Gubernur Papua bagi kasus-kasus serupa yang terjadi di Papua Barat pada masa mendatang.” Tuturnya 

Hal ini sesuai semangat yang terkandung dalam amanat konsiderans menimbang huruf f dari UU Otsus Papua. Selengkapnya berbunyi, antara lain bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.

Juga belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakkan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua

“Menurut saya inilah dasar hukum yang seyogyanya menjadi latar belakang pemikiran untuk mengambil langkah penting dalam mengurai serta mengungkap sekaligus mendesak dilakukannya langkah penegakan hukum bagi setiap peristiwa dugaan pelanggaran HAM Berat yang melibatkan alat Negara seperti TNI ataupun Polri terhadap rakyat sipil di Tanah Papua ke depan.”

Kasus Nduga yang hingga kini belum terungkap jelas, kiranya menjadi catatan penting dalam titik ini. Karena Negara di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo belum memiliki komitmen kuat dalam menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua seperti kasus Wamena, Paniai, Nduga, Timika (Eden Bebari dan Roni Wandik) serta kematian tragis Pendeta Yermias Zenambani di Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. 

“Demikian juga kasus Wasior dan Sanggeng di Papua Barat.” ungkapnya

Langkah Enembe membentuk Tim Kemanusiaan dan hasil temuannya bahwa kematian Pendeta Zenambani merupakan peristiwa Pelanggaran HAM Berat berkategori Kejahatan terhadap Kemanusiaan sesungguhnya merupakan suatu “pukulan telak” bagi Pemerintah Presiden Jokowi serta Komnas HAM RI yang belum memberi titik jelas dari investigasinya terhadap peristiwa Hitadipa tersebut.(IP.02)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share