Indikatorpapua.com|Manokwari-Sidang perdana Terdakwa Nicolas Evert Kuahathy mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan agenda pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar Malam di Pengadilan Negeri Manokwari. Setelah sidang, Evert langsung di bawah ‘Menginap’ ke Rutan Polda
“Info sidang perdana semalam atau Senin Malam dengan agenda membacakan dakwaan, selesai jam 9” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Willy yang dikonfirmasi Selasa (2/3-2021)
Willy mengatakan, setelah sidang, Terdakwa Nicolas Evert Kuahathy langsung di antar ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat, guna menjalani 20 Hari masa tahanan.
“Ia, langsung di lakukan penahanan Rutan terhadap Terdakwa Ir. Nicolas Evert Kuahaty dan di tahan rutan polda PB sejak tanggal 01 Maret s/d tgl 30 Maret 2021 selama 30 hari” katanya.
Disinggung soal pembacaan dakwaan Jaksa pada Sidang perdana di Pengadilan Negeri Manokwari, kata Willy
“Beliau ikut menyetujui proses pencairan terhadap pekerjaan tersebut dan memerintahkan salah satu staf untuk menandatangani berita acara kemajuan pekerjaan yang menjadi dasar proses pencairan, padahal staf tersebut tidak mengerti akan hal teknis” ujarnya membeberkan.
Terdakwa Nicolas Evert Kuahathy merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Kaimana, ia didakwa terlibat dalam proses pencairan anggaran pembangunan Talud dan pematangan Lahan yang akan dibuat PLTMG di Kampung Coa, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana.
Total anggaran yang dikucurkan pada Tahun 2017 tersebut sekitar Rp18 Milyar sedangkan hasil kerugian Negara berdasarkan Perhitungan mencapai Rp1 Milyar lebih.
Nicolas Didakwah dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.|Mohamad Raharusun