Indikatorpapua.com|BINTUNI-Pelayanan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Teluk Bintuni saat ini telah membuka pelayanan bagi segala bentuk perizinan kembali, sejak tanggal 22 Februari hingga 8 Maret 2021 (selama 14 hari) kemarin ditutup, ini dikarenakan ada salah seorang ASN di kantor tersebut yang terpapar Covid-19. Senin (8/3/2021).
“Hari ini kita buka kantor ” ucap Kepala Dinas DPM-PTSP Teluk Bintuni Jeffry Papilaya, saat ditemui di ruang kerjanya, perkantoran Bupati Teluk Bintuni SP 3 Distrik Manimeri.
Dikatakan Jeffry, selain pelayanan perizinan yang dilakukan secara manual, pihaknya juga memberlakukan pelayanan secara Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan. Karena menurutnya izin menggunakan sistem OSS itu izinnya langsung dikeluarkan oleh Pusat, untuk Teluk Bintuni kurang lebih ada sekitar 20 perusahaan yang menggunakan OSS.
Menurutnya, Namun untuk menjalan OSS sendiri memerlukan jaringan internet yang baik. Sehingga dapat mengakses internet agar memasukkan data-data perusahaan ke sistem OSS dengan mudah.
“Untuk di Teluk Bintuni ini agak sedikit susah, jaringan internetnya, dan mudah-mudahan dalam beberapa waktu kedepan kita sudah bisa buka” tuturnya.
Walaupun OSS nomor registrasi izin yang dikeluarkan oleh pusat, belum bisa dinyatakan langsung berlaku, namun harus melalui beberapa komitmen-komitmen yang berlaku dan harus dilaksanakan.
“Seperti izin lokasi, tanah itu statusnya bagaimana, dari BPN status tanahnya sudah ada apa belum, bila status tanah sudah ok, dan pajak bumi bangunan sudah dibayar, semua komitmen daerah sudah maka kami di PTSP akan klik, sehingga kemudian izin itu akan berlaku” jelasnya.
Lebih lanjut Jeffry menyampaikan, kalau renswaktu lamanya proses perizinan manual sendiri di DPM-PTSP Teluk Bintuni, kurang lebih 3 hingga 4 hari, karena untuk sementara waktu semua kantor yang berkaitan dengan perizinan sebagian masih beroperasi tidak satu tempat.
“Kita harus membuat surat rekomendasi ke lingkungan hidup (contoh), kalau izin lingkungan atau amdal, mereka terlebih dulu harus meninjau lokasi, kemudian dibuatlah rekomendasinya, sehingga dengan rekomendasi itu barulah diterbitkan izin lingkungan. Dan kalau AMDAL sendiri waktunya bisa bulan” jelasnya.
Dari pantauan media ini terlihat antrian warga yang hendak membuat perizinan, serta petugas pelayanan perizinan yang sedang melayani salah seorang warga yang hendak membuat surat perizinan. Selain itu nampak terlihat tulisan di bagian atas area loket pelayanan yang berbunyi “kami tidak melayani perizinan melalui calo”, serta tulisan yang terpampang di bagian sudut ruangan yang berbunyi “pelayanan kami gratis tanpa suap dan gratifikasi”.|Gunawan