Indikatorpapua.com|Manokwari- Usai ditangkap di Jakarta Selatan pada Jumat pekan lalu, John Laotong langsung dieksekusi ke Manokwari guna menjalani sisa masa hukumannya. Terpidana kasus korupsi itu, sebelumnya dititipkan di Rutan Cabang Selamba Jakarta hingga kemudian di Jebloskan di Lapas Kelas IIB Manokwari berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2853 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Oktober 2019.
John Laotong adalah terpidana kasus korupsi anggaran kegiatan pengkajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama tahun anggaran 2015, senilai Rp1 miliar.
Berdasarkan putusan MA atas kasasinya, John Laotong dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum pidana 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp553 juta subsidair 1 tahun kurungan.
“Terpidana langsung kita eksekusi ke Lapas Manokwari untuk jalani sisa masa hukumannya. Segala sesuatunya sudah lengkap, terpidana bahkan sudah kita periksakan, kita pastikan dia sehat dan bebas dari Covid – 19,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari Damly Rowelcis kepada sejumlah wartawan, Senin (14/12/2020) di Bandara Rendani Manokwari.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari I Made Pasek Budiawan menambahkan, sedikitnya ada dua orang terpidana lagi yang akan ditangkap oleh tim tabur Kejaksaan. Penangkapan mereka dimungkinkan dilakukan pada tahun 2021 mendatang.
“Masih ada dua terpidana lagi yang akan ditangkap, kemungkinan tahun depan. John Laotong ini bukti bahwa kalau yang jauh saja bisa kami tangkap, apalagi yang dekat. Jadi mending serahkan diri daripada kami tangkap. Malu dengan orang-orang, malu dengan tetangga,” katanya.
terpidana John Laotong dieksekusi ke Manokwari menggunakan pesawat komersial Batik Air. Terpidana tiba di Manokwari dalam keadaan tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan tipikor Kejaksaan Negeri Manokwari.
Sebagai informasi, John Laotong sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi anggaran kegiatan pengkajian Amdal pada Dinas Lingkungan Hidup Teluk Wondama tahun anggaran 2015.
Saat dicairkan, anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD Teluk Wondama itu sepenuhnya dikelola oleh John Laotong. Dalam pelaksanaannya, tersisa anggaran sebesar Rp553 juta lebih. Namun, oleh terpidana tidak dikembalikan ke kas negara melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari saat itu, John Laotong divonis 3 tahun penjara. Namun, ia mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Akan tetapi, hasil dari banding justru memperberat hukuman pidananya menjadi 4 tahun penjara.
John Laotong kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selama dalam proses kasasi, masa penahanan terpidana habis yang mengharuskannya keluar demi hukum. Disinilah awal mula terpidana John Laotong berstatus buron.
“Jadi saat kasasinya keluar, John Laotong ini kita panggil kembali untuk dibacakan hasil putusan MA, tetapi dia tidak datang, dan malah kabur. Hasil putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi, yakni 4 tahun penjara,” kata Pasek.
Sebelumnya, terpidana John Laotong ditangkap oleh tim tabur gabungan Kejaksaan RI di sebuah rumah di Jln. Kali Baru Barat RT.002/RW.010 Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.(IP.02)