“Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari, yaitu pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 yang bertempat di Hotel Steenkool Kabupaten Teluk Bintuni,”
Indikatorpapua.com | Bintuni – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Teluk Bintuni, menggelar bimbingan tehnis tentang tata kelola administrasi keuangan, bagi 72 orang Panwascam tingkat Distrik.
Hal ini bertujuan, guna mewujudkan tertib administrasi, atas pemahaman pengelolaan anggaran dalam bentuk rupiah murni, hibah yang akuntabel dan transparansi, di lingkungkup Panwascam tingkat Distrik.
“Jadi giat kali ini, Fasilitasi pengelolaan administrasi dan konsolidasi sekretariat pengawas pemilu Ad-hoc dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan, tahun 2022,” kata Sekretaris Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Fadly Liptiay saat menyampaikan laporannya. Sabtu (26/11/2022).
Fadly menjelaskan, dasar hukum kegiatan meliputi antara lain, :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo nesia Nomor 6109).
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 20), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 438).
- Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 0343/bawaslu/sj/ku.O0.03/vi/2019, tentang pedoman pengelolaan keuangan di lingkungan badan pengawas pemilihan umum.
- Modul Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah di lingkungan Badan Pengawas Pemilu Tahun 2021.
“Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari, yaitu pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 yang bertempat di Hotel Steenkool Kabupaten Teluk Bintuni,” tuturnya.
Dipaparkan Fadly, peserta yang mengikuti kegiatan ini semuanya berjumlah 72 orang dari 24 Distrik, dan terdiri dari Ketua Panwas Distrik, Sekretaris, dan satu orang Staf operator. Dan menghadirkan pemateri dari, Bidang Keuangan Bawaslu Provinsi Papua Barat, dan KP2KP (Kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan Teluk Bintuni, serta Bawaslu Teluk Bintuni.
Sedangkan untuk pendanaan pelaksanaan kegiatan ini, bersumber dari Dipa APBN Bawaslu Provinsi Papua Barat Tahun 2022.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Kornelis Trorba, berharap agar seluruh peserta dapat menyimak baik materi-materi yang akan disampaikan oleh narasumber, sehingga kedepan dalam pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan benar-benar dapat dibuktikan dengan tertib administrasi keuangan Bawaslu.
Hal yang sama seperti disampaikan Alan Amundi, salah satu narasumber dari Bawaslu Provinsi Papua Barat disela kegiatan sedang berlangsung menyampaikan, diharapkan seluruh petugas Panwascam tingkat Distrik, benar-benar memahami tentang tertib administrasi keuangan yang baik.
“Misalkan tata kelola keuangan administrasi yang baik ini, mencerminkan bahwa kinerja Bawaslu itu secara administrasi bisa menjalankan tahapan-tahapan pengawasan pemilu yang akuntabel,” pungkasnya.
Pewarta : Wawan