Indikatorpapua.com | Bintuni, – Kepala Sekolah SMP Negeri Terpadu Bintuni, Godefridus Payung, usai menghadiri sosialisasi tertib lalu lintas dan protkes yang dilaksanakan Satlantas Polres Bintuni bersama siswa – siswi di salah satu ruang kelas SMP Negeri Terpadu menyampaikan, pada bulan Agustus dan Oktober lalu pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas terkait, untuk melakukan vaksinasi massal bagi anak didiknya di sekolah. Selasa (23/11/2021).
“Vaksinasi yang ke dua itu yang sempat kami catat ada sekitar 203 anak, dari jumlah total siswa siswi SMP N Terpadu sebanyak 386 anak didik, sedangkan yang pertama kami tidak catat,” ucapnya.
Selain vaksinasi massal yang dilakukan dari pihak sekolah sendiri, adapula anak didiknya yang melakukan vaksinasi mandiri yang ikut bersama orang tua, sehingga data yang telah di himpun oleh pihak sekolah di lapangan ada sebanyak kurang lebih 250 siswa siswi SMP N Terpadu yang telah di vaksin.
Diakuinya, walaupun sesuai anjuran dari Pemerintah bahwa harus mensukseskan program vaksinasi, namun ada terjadi sedikit kendala untuk di sekolah yang ia pimpin, dimana terkait vaksinasi untuk siswa – siswinya harus juga mendapatkan izin terlebih dahulu dari orang tua.
“Belum ada alasan yang jelas dari mereka, hanya disampaikan orang tua tidak mengizinkan, sehingga kami pihak sekolah tidak berani memaksakan, nanti ada salah kami pihak sekolah yang kena” kata Godefridus.
Lanjut Godefridus untuk siswa siswi yang belum di vaksin, mereka juga boleh mengikuti proses belajar mengajar dengan tatap muka, sesuai surat edaran yang diterimanya.
“Iya kan dari Kementerian diperbolehkan, jadi kita merujuk semua dari Kementerian, dari surat edaran Gubernur, yang disampaikan dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, dan dari Kabupaten juga,” katanya lagi.
Gedofridus juga mengakui, walaupun sudah adanya larangan sekolah tentang siswa – siswinya yang mengendarai kendaraan sendiri pergi ke sekolah. Namun masih ada sebagian kecil dari anak didiknya yang menggunakan kendaraan sendiri pergi ke sekolah, karena mereka masih di bawah umur.
“Untuk bus sekolah sendiri yang selama ini beroperasi dari Dinas Pendidikan yang saya lihat hanya 1 unit, dan mungkin hanya kapasitasnya 20 orang saja, sehingga kurang efektif untuk mengakomodir para pelajar yang membutuhkan kendaraan,” terangnya.
Gedofridus juga menambahkan, jadi semua itu kembali kepada pemangku kepentingan, dalam hal ini Pemerintah yang memiliki kewenangan dan kebijakan, sehingga proses belajar mengajar di dunia pendidikan dapat berjalan dengan baik dan maksimal. | Laporan Wawan Gunawan