Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Satuan Lalu Lintas Polres dan Samsat Manokwari kembali melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi Manokwari Papua Barat, Rabu (27/10-2021)
Dalam kegiatan rutin tersebut, digelar sosialisasi sekaligus pembagian brosur dan pemasangan sticker serta masker kepada pengemudi penggunq jalan Raya.
Kegiatan langsung di Pimpin Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Manokwari, Iptu Subhan Ohoimas dengan didampingi KBO Lantas, Kanit Laka Lantas Polrea dan Kepala UPTD Samsat Manokwari, serta perwakilan dari Jasa Raharja dan sekitar 20 Personil Lantas yang dilibatkan.
Sasaran Pelanggaran penggunaan helm standar, Pelangaran penggunaan knalpot racing dan kelengkapan lainnya bagi sepeda motor. Penggunaan TNKB, Pelanggaran Pajak Tahunan & STNK 5 Tahun
“Penggunaan Hand Phone saat berkendaraan Pelanggarab Anak dibawah umur mengendarai kendaraan Mengemudikan kendaraan dalam keadaan dipengaruhi miras” kata Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan Ohoimas.
Dikatakan, Kegiatan Peningkatan disiplin berlalu dilaksanakan dengan cara Hunting System terhadap pelanggaran lalu lintas
Dia mengungkap bahwa hasil yang di capai dalam KRYD di Trikora Wosi terdiri dari Penindakan berupa tilang sebanyak 8 pelanggaran yang terdiri dari tiga pelanggaran Pengendara ranmor tidak memiliki sim.
Pelanggaran TNKB Mengganti Plat Merah menjadi plathitam dan Pelanggaran anak di bawah umur mengendarai ranmor
Selain itu Tim gabungan juga melakukan teguran kepada pengendara, sebanyak 25 kali teguran diberikan soal kelengkapan pengendara.
Juga pembagian brosur keselamatan sebanayk 40 lembar da pemasangan sticker di motor dan mobil
“Kami juga membagi masker sebanyak 35 Pcs kepada pengendara bermotor yang melintas” ujar Ohoimas.
Disis lain dalam KRYD juga terdapat hasil lain dimana Samsat Keliling berhasil mendapatkan sebanyak 30 orang pengendara yang langsung membayar pajak ditempat. |Laporan Mohamad Raharusun