Indikatorpapua.com | Bintuni. Berawal dari seringnya terjadi laka lantas, Polres Teluk Bintuni melalui Satuan lalu lintasnya, tiga bulan terakhir telah melayangkan surat kepada instansi terkait guna membenahi tanda rambu – rambu lalu lintas di sepanjang ruas jalan raya Kabupaten Teluk Bintuni yang sebagian besar sudah mengalami kerusakan di makan waktu. Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, SIK melalui Kasat Lantas Ipda Pasha Aditya, belum lama ini. Rabu (24/11/2021).
“Berawal dari laka lantas, di SP 4 kami menyurat ke Dinas Perhubungan, bahwasannya kami memohon adanya rintangan kejut, atau polisi tidur yang kecil – kecil agar para pengendara dengan kecepatan tinggi dalam kurang konsentrasi dia bisa tersadar dengan melalui rintangan kejut” jelas Ipda Pasha.
Dikatakan Ipda Pasha, bukan hanya rintangan kejut saja, melainkan pihaknya juga melihat ada beberapa titik juga rambu – rambu yang seharusnya sudah mulai terpasang, namun hingga saat ini belum terpasang.
“Seperti di setiap traffic light, ada beberapa rambu – rambu yang seharusnya terpasang, yaitu tidak boleh putar balik arah, kemudian petunjuk arah dimana harus melalui lajur kanan atau lajur kiri” ucap Kasat lantas mencontohkan.
Lanjut Ipda Pasha, kemudian di jalan raya yang dua jalur, itu seharusnya ada tanda pemberitahuan lajur kanan untuk mendahului kendaraan lain, sedangkan lajur kiri untuk kendaraan yang lambat, itu semua bertujuan untuk masyarakat memahami yang sudah tertera pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. | Laporan Wawan Gunawan