BINTUNI, Indikatorpapua.com – Jajaran Satuan ResNarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan komplotan peredaran transaksi Narkotika golongan satu yang diduga jenis ganja dengan berat sekitar 7,4 gram beserta sejumlah barang bukti milik tersangka. Bahkan di Kabupaten Teluk Bintuni barang terlarang tersebut kini telah merambah di kalangan usia tingkat pelajar.
AKBP Dr. Choiruddin Wachid, melalui Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni Iptu Tri Sukma Adimasworo dan diterangkan oleh KBO Narkoba Ipda Hery Tonenggo dalam press releasenya memaparkan secara singkat kronologi transaksi yang dilakukan dari ke dua(2) orang tersangka dan satu (1) orang pengguna (pembeli). Kamis (7/9/2023).
Untuk perkara tersebut, telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Dan adapun kronologisnya yakni pada hari Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 05.30 WIT, di Kampung Lama, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, kejadian penting terjadi. Tersangka R.A.W, seorang warga Indonesia, memicu keributan di rumah saksi saudara A. Saksi A kemudian memanggil bantuan dari anggota Polisi Polres Teluk Bintuni, termasuk anggota H.S, untuk mengamankan R.A.W yang saat itu sedang mabuk. Setelah kejar-kejaran, R.A.W berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bintuni.
Selama proses pengamanan, sebuah bungkusan plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman ganja terjatuh di depan rumah saksi A. Polisi kemudian memeriksa dan memastikan bahwa itu adalah ganja. Hasil tes urine terhadap R.A.W juga positif mengindikasikan penggunaan ganja. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah R.A.W dan menemukan lebih banyak ganja.
Selanjutnya, R.A.W mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka J.R. Polisi meminta R.A.W untuk memesan lebih banyak ganja dari J.R. Sekitar satu jam kemudian, J.R datang bersama tersangka M.Y untuk mengantar pesanan ganja tersebut. Polisi langsung menghentikan mereka untuk memeriksa barang bawaan, dan M.Y sempat mencoba membuang satu bungkusan ganja ke dalam got, namun barang bukti tersebut berhasil diselamatkan.
Penggeledahan di rumah J.R menghasilkan lebih banyak ganja yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya. Akibatnya, R.A.W, J.R, dan M.Y semua ditahan dan dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti diantaranya, satu saset plastik bening yang diduga narkoba jenis ganja, handphone sebagai alat komunikasi transaksi jual beli, kertas bungkus rokok lampion, kertas bungkus barang bukti yang diambil dari sampul buku tulis, serta satu unit kendaraan roda dua sebagai alat transportasi mengantar barang bukti yang diduga ganja,” jelas Ipda Hery Tonenggo.
Mereka dihadapkan pada dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum selanjutnya akan melibatkan penyelidikan lebih lanjut, penimbangan barang bukti.
Sebelum mengakhiri press releasenya, Ipda Hery Tonenggo yang didampingi Kasi Humas Polres Teluk Bintuni Ipda Teguh sangat menyayangkan, Khusus di Kabupaten Teluk Bintuni barang terlarang tersebut kini telah merambah di kalangan usia tingkat pelajar. Sehingga pihaknya menghimbau, agar seluruh elemen lapisan masyarakat ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap putra-putri saat melaksanakan aktivitas di luar rumah.
Pewarta : Wawan.