Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Pegiat dan Pembela Ham di Tanah Papua menyarankan Kepada Kapolda Papua Barat tentang Pemberian Rekomendasi bagi Bintara Otsus terkait berbagai hal soal hak dan kewenangan MRP Papua Barat.
Melalui rilis yabg diterima, Yan Cristian Warinussy mengatakan sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, “saya ingin memberi pandangan hukum kepada Kapolda Papua Barat terkait rekomendasi Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) kepada 1.500 calon siswa Bintara Noken anggota Polri.”
“Sesuai amanat pasal 20 UU Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 hasil revisi, saya sama sekali tidak melihat adanya ruang bagi Majelis Yang Mulia untuk “memaksakan” kehendaknya lewat rekomendasi semacam itu.” Kata Yan Warinussy.
Menurutnya, Majelis yang Mulia bisa memperhatikan dan menyatukan aspirasi rakyat Papua, tetapi tidak bisa menentukan kuota kepada Kapolda atau Kapolri.
“Karena hal itu tentu akan bisa bersinggungan dengan kepentingan internal kepolisian dalam konteks menjaga keamanan dan ketertiban umum yang merupakan bagian dari semangat menjaga integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).” Ujarnya
Dia juga mengatakan bahwa pertimbangan sosial, ekonomi, politik dan budaya setempat di Tanah Papua, termasuk di wilayah Provinsi Papua Barat.|Laporan: Mohamad Raharusun