Indikatorpapua.com | Bintuni-Rancangam Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Kawasan Industri di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, masih digodok di DPRD setempat.
Pada Selasa (28/12) Raperda tersebut kembali dibahas pada rapat paripurna masa sidang III DPRD Teluk Bintuni. DPRD juga membahas Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dua raperda tersebut merupakan usulan pemerintah daerah dan menjadi prioritas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Teluk Bintuni.
Dua regulasi ini diusulkan dalam rangka mendorong terwujudnya pengelolaan anggaran daerah yang efektif dan efisien serta mempercepat tersedianya kawasan industri di daerah penghasil minyak dan gas bumi itu.
Selain dua raperda usulan pemerintah daerah, rapat paripurna ini juga akan membahas dua raperda usulan DPRD, yakni raperda tentang pembangunan kepemudaan serta raperda pendidikan bebas biaya.
Sidang dipinpin langsung Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba dan dihadiri 18 dari 20 anggota DPRD.
Wakil Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop pada pembukaan rapat paripurna ini mengatakan empat raperda ini dibahas untuk memperoleh persetujuan bersama.
Ia berharap seluruh DPRD serta instansi terkait yang terlibat dalam rapat ini mempelajari dan mencermati secara seksama empat raperda itu.
“Silahkan dibahas, dikritisi, dan diberikan pembobotan agar Ranperda tersebut memenuhi syarat yuridis formal dan materiil untuk mendapatkan persetujuan oleh DPRD dan Bupati Teluk Bintuni,” kata Wakil Bupati. | Laporan Wawan Gunawan