Indikatorpapua.com|Bintuni-Pemusnahan Hasil Tangkapan Operasi Pekat 2021 di Polres Teuk Bintuni Menggunakan alat berat, sebanyak 1550 kemasan minuman keras dalam bentuk botol maupun kaleng dan 77 liter minuman keras lokal Cap Tikus/ Bobo, Kamis (6/5/2021).
Ini merupakan Barang Bukti (BB) hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berhasil diamankan selama bulan Ramadhan dengan total nilai Rp 164 juta.
Kapolres AKBP Hans R. Irawan mengatakan miras adalah salah satu pemicu gangguan keamanan ketertiban masyarakat, Untuk itu kedepan perlu ada regulasi yang tegas di daerah ini.
“Karena aturan yang sekarang ada ini dimanfaatkan, aturannya peredaran miras ini dibolehkan di tempat – tempat tertentu, karena suplainya banyak akhirnya di warung – warung diperjual belikan sehingga mudah masyarakat membeli di warung – warung,” katanya.
Kapolres mengajak seluruh instansi terkait untuk bersama – sama menertibkan peredaran miras yang tidak sesuai aturan. Karena mengawasi peredaran miras ini sangat sulit tanpa dukungan semua pihak.
“Dari aturan yang dibuat itu harus ada pengawasan, nah sekarang pengawasan mungkin kurang berjalan secara efektif, sehingga terjadi peredaran miras yang terlalu bebas di masyarakat,” ujarnya.
Saat disinggung soal tempat hiburan malam (THM) tidak berizin menjual miras, Kapolres menegaskan terkait izin itu ranahnya Pemerintah Daerah. Ada petugas tertentu yang diberi kewenangan untuk memeriksa perizinannya, hal ini terkait penegakan peraturan daerah|Laporan: Gunawan