Indikatorpapua.com|BINTUNI-Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni Iptu Deny Arikalang melaksanakan razia peredaran Minuman beralkohol (Minol) yang selama ini dijual di kios – kios yang berada di Bintuni.
“Ini untuk menekan angka Laka lantas yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni, yang diakibatkan pengendara bermotor dalam pengaruh minol” ungkap Kasat Narkoba
Adapun hasil razia miras terdapat sebanyak 118 botol minol berhasil disita dari beberapa kios yang tidak memiliki ijin penjualan miras di Bintuni dengan rincian antara lain, Bir Bintang 500 ml = 29 kaleng, Bir Bintang 330 ml = 21 kaleng, Draft Beer 620 ml = 5 botol, Bir Bintang 330 ml = 20 botol, Whisky Doom 330 ml = 20 botol, Vodka Robinson 250 ml = 21 botol, Vodka Topi Miring 1000 ml = 2 botol.
Diungkapkan Deny, bahwa ini atas petunjuk dari Pimpinan, sehingga razia dilakukan, “kami akan tertibkan semua, karena ini sumber Laka lantas juga” tutur Deny|Laporan Wawan Gunawan