Indikatorpapua.com|MANOKWARI – R I Seorang Pria 27 Tahun bejat akhirnya ditangkap polisi, setlah mencoba lari dari Manokwari ia ke Teluk Wondama. R I diduga memperkosa FH seorang perempuan yang merupakan karyawannya sendiri.
Saat itu RI ditangkap di Sowi, pada Minggu (8/8/2021) pukul 14.00 WIT. Kemarin oleh Tim Avatar bentukan Polres Manokwari
“Pelaku dan korban ini karyawan dan bos. Korban bekerja di tempatnya pelaku di Jl. Drs Esau Sesa,” terang Kapolres Manokwari melalui Kanit Pidum Reskrim Polres Manokwari Ipda Abeg Guna Utama, Senin (9/8/2021).
Sebelumnya Aksi pemerkosaan ini langsung dilaporkan orang tua korban di Polsek Kota. Berkat bantuan atau backup dari Polres Ia akhirnya ditangkap
“Iya, Orang tua korban yang melaporkan di Polsek Kota lalu diback up Tim Avatar Reskrim Polres Manokwari menangkap pelaku, yang mana pelaku hendak melarikan diri ke Wasior dengan kapal laut. Pelaku kita tangkap di Sowi Marampa kemarin,” beber Ipda Abeg.
Pengakuanya, niat pelarian ke Wasior atas atas dasar inisiatif sendiri tambah Ipda Abeg
“Dari informasi niat pelaku untuk kabur ke Wasior dari pribadi sendiri kalau dari keluarga membantu kita belum tahu, mungkin beban psikologis juga,” ujarnya.
Saat ini Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, bahkan terdapat sekitar 3 saksi yang sudah di mintai keterangan.
Sedangk pelaku sudah ditahan di Polres Manokwari agar mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.|Laporan: Mohamad Raharusun