“Senin 17 Januari penyidik melakukan ekspos dengan BPK RI”
Indikatorpapua| Bintuni-Kepolisian Resor Teluk Bintuni, Papua Barat, belum menetapkan tersangka dalam kasus beras program bantuan sosial Kementerian Sosial di daerah tersebut.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, Jumat (21/1) mengatakan bahwa pada Senin 17 Januari pihaknya sudah melakukan ekspos dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kasus ini.
Sesuai hasil ekspos, BPK RI meminta Satreskrim Polres Teluk Bintuni, menghitung semua kerugian negara yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Inspektorat.
“Kami di Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni akan menggunakan penghitungan itu,” ucap Samuel.
Saat ini pihaknya pun masih menunggu risalah hasil ekspose yang dilakukan bersama BPK RI. Setelah risalah keluar penyidik akan melaksanakan gelar perkara.
Menurutnya penepatan tersangka akan dilakukan setelah menyidik memiliki berkas lengkap terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.
Data sementara berdasarkan penghitungan yang dilakukan Inspektorat Teluk Bintuni, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 40 juta.|
Pewarta : Muhammad Iqbal