Manokwari, Indikatorpapua.com – Sabtu (2/3/2024) Andreas Asmorom (AA) telah divonis satu tahun penjara dalam sidang kasus korupsi pengadaan angkutan desa dengan anggaran tahun 2021. Sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Manokwari dipimpin oleh Berlida Ursula Mayor pada Sabtu dini hari. Meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman lima tahun penjara, hakim memutuskan hukuman lebih rendah karena tidak terbukti bahwa Andreas menerima uang atau memperkaya diri sendiri.
Yohanes Akwan, SH., kuasa hukum dari Andreas Asmorom, menyatakan kepuasan mereka terhadap vonis hakim. Mereka berharap hakim memutuskan bebas bagi klien mereka, mengingat adanya permasalahan teknis dalam kasus ini, seperti penggunaan data dari BPKP yang tidak berwenang. Akwan juga menyoroti upaya jaksa dalam mengkriminalisasi Andreas, terutama dengan penundaan persidangan yang menyulitkan pembelaan terdakwa.
Meskipun tim kuasa hukum merasa cukup puas dengan putusan hakim, mereka menekankan bahwa jaksa seharusnya menerima putusan tersebut tanpa melakukan banding. Akwan menegaskan bahwa Andreas adalah korban kriminalisasi dalam kasus ini, terutama karena pemangkasan hak terdakwa yang dilakukan jaksa dengan taktik-taktik yang merugikan dalam proses persidangan.
Proses persidangan yang berantai dilakukan pada hari Jumat hingga malam sebelum putusan dijatuhkan pada dini hari Sabtu. Hal ini menunjukkan bahwa Andreas dan tim kuasa hukumnya menghadapi tantangan besar dalam mempersiapkan pembelaan dan jawaban terhadap tuntutan jaksa dalam waktu yang terbatas.
Dalam kesimpulannya, Andreas Asmorom dianggap sebagai korban kriminalisasi dalam kasus korupsi pengadaan angkutan desa tersebut. Meskipun divonis satu tahun penjara, tim kuasa hukumnya berharap keadilan akan terus berjalan dan keputusan hakim dapat diterima tanpa perlu proses banding yang memperpanjang kesengsaraan bagi terdakwa.
Pewarta : Wawan.