Indikatorpapua.com|BINTUNI-Kepala PTSP Teluk Bintuni Jefry Papilaya mengatakan Ada beberapa persoalan yang didapat, seperti ada distributor minol yang memiliki ijin usaha menjual Minol jenis A, B dan C.
Sedangkan untuk di Daerah Kabupaten Teluk Bintuni ada Perda yang mengatur terkait ijin usaha Minol.
“Perbup trantib yang mengatur bahwa Miras Golongan B dan C tidak bisa beredar, hanya golongan A saja yang bisa beredar, dan beredarnya pun hanya di perbolehkan di Cafe-cafe saja” kata Jefry di ruang kerjanya Perkantoran Bupati SP 3 Distrik Manimeri. Belum lama ini.
Jefry Papilaya juga menjelaskan, untuk Perda yang mengatur berkaitan dengan peredaran Minol di Kabupaten Teluk Bintuni, yakni Perda nomor 3 tahun 2016 yang menerangkan ketentraman dan ketertiban umum, di pasal 28 ayat 4, yang isinya dimaksud pada ayat 3 memuat tentang minuman keras, yaitu jenis minuman keras golongan A adalah minol dengan kadar etanol lebih dari 1 sampai 5 persen yang dalam hal ini bir.
“Tidak semua pengusaha baik ada pengusaha yang nakal, contoh surat ijin (A) tetapi dalam pelaksanaan B dan C beredar, Sangsi yang akan kami berikan kepada pengusaha yang nakal akan kami berikan sangsi adminitrasi kita cabut ijinnya” tegas Papilaya.
Tetapi kadang ada distributor menyampaikan ijinnya kepada kami, yang menerangkan mereka memiliki izin dari pusat terhadap izin menjual minol golongan A,B,C.
“namun kami menjawab itu kementrian yang mengeluarkan bukan kami, dan distributor yang mempunyai ijin cuma satu yang di tanah merah itu pun hanya golongan minol jenis A” terangnya kembali.
Sesuai data yang di himpun oleh media ini untuk harga minol jenis wiro Rp 270/botol, sedangkan minol jenis anggur merah Rp 130 rb/botol. Dan sekitar ada 3 lokasi penjualan minol yang cukup berdekatan dengan tempat peribadatan di Teluk Bintuni.
Karena Menurut Papilaya, bahwa Pemerintah Daerah hanya mengeluarkan izin hanya Minol jenis golongan A, tetapi faktanya di lapangan beredar minol jenis golongan B dan C, hal ini terjadi karena ulah distributor mana yang nakal.
“kita memberikan ijin ke para distributor, bahkan di cafe-cafe. ini malah seenaknya ada yang menjual minol di kios-kios kecil” beber Papilaya.
Jefry Papilaya juga mengungkapkan, sehingga ini menjadi PR bagi pihaknya selaku Perwakilan dari Pemerintah Daerah yang menangani perizinan, serta dalam waktu dekat Dinas PTSP melalui kepala Bidang akan bekerja sama dengan rekan-rekan Satpol PP untuk memantau langsung di lapangan.
Terpisah, Kasat Narkoba Iptu Deny Arikalang saat di jumpai oleh media ini di ruang kerjanya menyampaikan, untuk terkait dengan perizinan tentunya sudah menjadi tanggung jawab Dinas PTSP, sedangkan Satpol PP sebagai pelaksana fungsi kontrol. Dan Polres bersifat membackup saja.
“Intinya kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP” tukas Kasat Narkoba.|Laporan Wawan Gunawan