Indikatorpapua.com | Bintuni – Peringati Hari Buruh Internasional tahun 2023, khusus di Kabupaten Teluk Bintuni sedikit berbeda dengan di daerah lainnya, dengan tidak melakukan aksi turun kejalan guna menyampaikan aspirasi dan hak-hak buruh.
Dimana koalisi Perwakilan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Teluk Bintuni, menggelar baca doa bersama Pemerintah Daerah serta Forkopimda, sekaligus membacakan sejumlah poin pernyataan sikap aspirasinya.
Giat yang berlangsung di area halaman rumah tamu negara yang terletak di kampung Argosigemerai SP V Teluk Bintuni tersebut, selain dihadiri sejumlah buruh juga
dihadiri oleh Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw bersama Forkopimda dan tokoh adat, pemuda, perempuan, Senin (1/5/2023).
Ketua DPC GSBI Teluk Bintuni Haiser Situmorang mewakili para pekerja buruh menyampaikan 18 poin aspirasi dengan
surat pernyataan sikap No.001/SPS/KB-TB/V/2023, menanggapi dan menindak lanjuti perkembangan,dinamika sector perburuhan di Teluk Bintuni dan isu Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) serta kepastian mendapat pekerjaan di Teluk Bintuni, maka dengan ini kami Koalisi Buruh Teluk Bintuni menyatakan sikap :
- Meminta Partai Politik (PARPOL) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)untuk
memprioritaskan presentasi keterwakilan Perempuan dalam pencalonan dan penetapan calon terpilih DPRD sesuai dengan UU No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, mengatur agar komposisi penyelenggara pemilihan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% (Tiga Puluh Persen). - Koalisi Buruh Teluk Bintuni mendesak pemerintah Teluk Bintuni agar lebih serius
memperhatikan hak-hak pekerja perempuan, termasuk menghapus dan menindak
segala bentuk diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Agar Dinas Ketenagakerjaan
membentuk pusat pengaduan khusus untuk pekerja perempuan. - Meminta kepada Pemerintah Daerah Teluk Bintuni untuk dapat memperhatikan
komposisi ketenaga kerjaan yang berada pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
(BUMD) Badan Usaha Milik Daerah maupun badan usaha swasta yang berada di
Kabupaten Teluk Bintuni untuk dapat memprioritaskan Penduduk (PENCAKER)
Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Peraturan Daerah Teluk Bintuni (PERDA) No.
09 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Lokal di Kabupaten Teluk Bintuni. - Meminta DISNAKER Provinsi Papua Barat Terlebih Khusus DISNAKER Kabupaten
Teluk Bintuni Untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan segerah membuka
informasi terkait data tenaga kerja yang tersebar pada setiap industry yang berada di
wilayah Kabupaten Teluk Bintuni. - Meminta DISNAKER Kabupaten Teluk Bintuni Untuk mendorong pembentukan
Dewan pengupahan tingkat Kabupaten. - Meminta Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengeluarkan data sensus
tentang penyebaran penduduk Asli Papua dan Penduduk Asli 7 suku di Teluk Bintuni - Meminta pada Dinas perikanan untuk menata kembali zona tangkapan pada wilayah hukum adat masyarakat.
- Meminta DPRD Kabupaten Teluk Bintuni untuk membuat Panitia Khusus (PANSUS)
guna mengaudit setiap badan Usaha yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni yakni
BP-Tangguh Berdasarkan PERDA 09 Tahun 2020 tentang pemberdayaan, penempatan,
dan perlindungan tenaga kerja lokal di Kabupaten Teluk Bintuni. - Meminta pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni untuk memperbesar daya jual (pasar)
dalam sektor pertanian guna meningkatkan penghasilan petani di Teluk Bintuni. - Meminta intervensi Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, dalam pengelolaan manajemen RSUD Kabupaten Teluk Bintuni dengan tujuan memanusiakan manusia.
- Meminta Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mendata kembali jumlah nelayan di
Kabupaten Teluk Bintuni. - Mendorong Pihak Hukum dan Keamanan memberikan jaminan Perlindungan Terhadap
Buruh dan Pekerja di Kabupaten Teluk Bintuni. - Mendorong Pemerintah dan DPRD dalam upaya pembentukan PERDA Bantuan
Hukum Gratis bagi Masyarakat tidak mampu di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni - Mendorong Pemerintahan daerah Untuk membentuk Tim Audit setiap bandan Usaha di Kabupaten Teluk Bintuni terkait asas kepatuhan berdasarkan PERDA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.
- Meminta Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk membentuk Tim Audit tentang
penyelenggaraan Pendidikan di Teluk Bintuni. - Meminta Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk membatasi tenaga kerja dari
luar Teluk Bintuni dan arus tenaga kerja asing di Kabupaten Teluk Bintuni. - Menolak dan mendukung perjuangan buruh Indonesia dalam upaya pencabutan UU No.6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi UU. - Meminta DPR RI untuk segerah mengesahkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan (mengatur jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dan kewajiban pekerja yang bekerja di sector domestik/rumah tangga).
Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menyampaikan, Selama ini momen 1 Mei seringkali identik dengan aksi-aksi turun ke jalan yang berujung anarkis.
Menurut Bupati, dengan jalinan komunikasi dan silaturahmi yang baik antara pemerintah daerah, bersama para pekerja dan pihak badan usaha pernyataan sikap di depan kita semua. Pernyataan sikap inilah yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, unsur TNI/ Polri, Partai Politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan semua kita di sini. Kesempatan di hari ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi kita semua.
“Mari kita buka forum dialog untuk menyampaikan pikiran, ide, dan saran yang konstruktif demi perbaikan masalah perburuhan di Teluk Bintuni serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat sesuai Tema Hari Buruh Internasional Tahun 2023 untuk mewujudkan masyarakat Teluk Bintuni yang damai, maju, produktif dan berdaya saing” ujar Petrus Kasihiw.
Pewarta : Wawan.